Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENAGALISTRIKAN DAERAH
ABSTRAK:
Listrik mempunyai peranan penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan di daerah demi tercapainya masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
Untuk mewujudkan pembangunan di daerah maka peran pemerintah daerah dalam penyediaan tenaga listrik harus terus ditingkatkan agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu;
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1989 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 26 Tahun 2006; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012.
Perda ini mengatur mengenai Ketenagalistrikan Daerah, meliputi; Asas dan Tujuan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; Usaha Ketenagalistrikan; Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telekomunikasi Multimedia dan Informatika; Instalasi Tenaga Listrik dan Sertifikat Laik Operasi; Harga Jual, Sewa, Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik; Penggunaan Tanah; Konservasi Lingkungan Hidup dan Keselamatan Ketenagalistrikan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Semua Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, Izin Operasi, Izin Penunjang Tenaga Listrik, dan Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika serta
Sertifikasi Laik Operasi, yang telah diberikan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
45 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika kehidupan sosial ekonomi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta upaya mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha di Kota Ternate, maka diperlukan pengaturan tentang izin gangguan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Izin Gangguan
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Terdiri Dari . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 45 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
23 Halaman,penjelas, 2 Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pemenuhan kebutuhan air bersih, maka perlu meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan didukung adanya sarana prasarana pengelolaan air bersih di Kabupaten Tabalong;bahwa dalam rangka memenuhi sarana prasarana pengelolaan kapasitas jaringan yang dibutuhkan, perlu adanya penambahan jaringan setiap tahun yang dibiayai
melalui penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabuapten Taba;ong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal Daerah;Pelaksaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2021
Penanaman Modal dan Investasi-Perbankan, Lembaga Keuangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2021/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Terbuka
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten terbuka dan meningkatkan ketahanan
kelembagaan, serta kemampuan penyangga terhadap
krisis keuangan dan ekonomi, memperluas ruang gerak
dalam melakukan perluasan usaha, dan meningkatkan
layanan kepada masyarakat guna mendorong
perekonomian di Kabupaten Bandung dan pendapatan
daerah dari dividen badan usaha milik daerah,
diperlukan adanya penambahan penyertaan modal
kepada Badan Usaha Milik Daerah perseroan terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
terbuka;
b. bahwa berdasarkan keputusan rapat umum pemegang
saham badan usaha milik daerah, perseroan terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung
tanggal 16 April Tahun 2021 pemegang saham
menyepakati untuk meningkatkan modal dasar
perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Terbuka;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara jo. Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada perusahaan
daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Terbuka;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10
Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007
Terdiri dari 9 pasal, 5 bab yaitu ketentuan umum, penyertaan modal daerah, pembinaan dan pengawasan, pertanggungjawaban dan kewajiban, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah daerah kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah jawa barat dan banten terbuka
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyesuaian kebijakan pemerintah,
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 201 7, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2016 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan APBD beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2012, sehingga Perubahan APBD Kabupaten Musi Rawas TA 2012 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nornor 10 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 26 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan Iebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Perda Kab Klaten No 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undang yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kab Klaten;
UU No 13 tahun 1950; UU no 23 Tahun 1992; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 2 Tahun 2008; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kab Klaten No 6 tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2001 No 6 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.4 SERI B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Angkut Sungai dan Danau
ABSTRAK:
Dengan telah diserahterimakannya kewenangan pembinaan Angkutan Sungai dan Danau dari Propinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Musi Rawas maka dipandang perlu untuk mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Angkutan Sungai dan Danau. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, pembinaan, persyaratan teknis dan laik layar, pemeliharaan atau perawatan dan pengawasan serta pengawakan kapal, perizinan, objek dan subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif, ketentuan retribusi, wilayah pemungutan dan retribusi, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara peemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan, kadaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN KOTA LANGSA TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai salah satu Retribusi Daerah Kota Langsa;
b. bahwa dengan adanya penambahan sarana dan prasarana objek Retribusi Jasa Umum pada pelayanan kesehatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu merubah/merevisi Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi Pokok : Ruang Lingkup, Pejabat Pengelola Bmd, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Dan Ganti Rugi Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 85 HLM; Penjelasan : 23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat