perubahan kedua-retribusi jasa umum
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBARAN KOTA LANGSA TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan sebagai salah satu Retribusi Daerah Kota Langsa;
b. bahwa dengan adanya penambahan sarana dan prasarana objek Retribusi Jasa Umum pada pelayanan kesehatan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu merubah/merevisi Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Daerah ini terdiri dari 2 bagian Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
- Qanun Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
- 5
|