Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang - undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; . Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 – 360 Tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 617 Tanggal 18 September 19881; . Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 – 379 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 12 Tahun 2000.
Peraturan ini Tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapat dan Belanja :
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 12 Tahun 2000
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/3 B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban dan Pungutan Hasil Hutan Berupa Kayu Dari Hasil Pelelangan Di Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa di Daerah Kabupaten Kapuas terdapat kegiatan pungutan hasil hutan berupa kayu ;
Bahwa kegiatan pemungutan hasil hutan berupa kayu harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 41 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 ;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 858/KPTS/II/1999 tanggal 11 Oktober 1999 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1978 , Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1998 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II PENERTIBAN , BAB III OBYEK PENERTIBAN , BAB IV BESARNYA PUNGUTAN , BAB V PELAPORAN , BAB VI SANKSI ADMINISTRASI , BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp2.028.994.039.000,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa sehubungan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. dihapus;
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
i. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
j. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2002
Retribusi - Izin Usaha- di Bidang Industri - Perdagangan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan
ABSTRAK:
Semua jenis usaha yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kab. Tebo perlu Pembinaan, pengembangan, pengendalian, maupun pengaturan; Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dibidang perizinan usaha industri dan perdagangan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang telah ditetapkan perlu disempurnakan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membuat Perda tentang Retribusi Izin Usaha Dibidang Industri dan Perdagangan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Industri dan Perdagangan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2002.
Hal-hal Yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
13 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk pengaturan, pembinaan dan penertiban usaha perdagangan, maka diperlukan ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
UU No. 3 Tahun 1982; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999
Ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), perubahan perusahaan, biaya pengurusan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Peraturan Daerah ini dibatalkan sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 188.34-6419 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketetntuan Perda No 12 Tahun 2001 tentang ketentuan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Kota Batam
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru memiliki
tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien,
transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan merupakan aspek penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan daerah Kota banjarbaru Nomor1-0 tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Informasi Keuangan Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
83 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan pasal 10 ayat (1) sebagaimana berbunyi “di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan”.
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 200
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang T Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi dan kewajiban; kegiatan; kepengurusan dan keanggotaan; tata kerja; hubungan kerja; dan sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2010
Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di Kabupaten Tebo, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Pajak-Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Bahwa dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur kembali mengenai pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta memungkinkan untuk menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang: Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan; pemungutan pajak; pembayaran dan penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah No. 7 tahun 2001 tentang Pajak Hotel;
2. Peraturan Daerah No. 8 tahun 2001 tentang Pajak Restoran;
3. Peraturan Daerah No. 9 tahun 2001 tentang Pajak Hiburan;
4. Peraturan Daerah No. 10 tahun 2001 tentang Pajak Reklame;
5. Peraturan Daerah No. 12 tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
6. Peraturan Daerah No. 14 tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, serta tata cara pemeriksaan Pajak, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat