PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PENGESAHAN - RETRIBUSI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Jenis Retribusi Tempat Pelelangan diatur dalam Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan sebagai implementasi pelaksanaan retribusi jasa usaha dimaksud diatur dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.Retribusi Jasa Usaha perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 6 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 7 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2010; Perdakab Padang Lawas Utara Nomor 9 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi; tata cara pemungutan; sanksi administrasi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; tata cara pengurangan, keringanan pembebasan, dan pembatalan retribusi; kedaluarsa penagihan; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; insentif pemungutan; pembinaan dan pengawasan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2011.
10 Hlm., Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan peraturan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK;
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK;
5. PENETAPAN PAJAK;
6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
7. KEDALUWARSA;
8. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA;
9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
10. KETENTUAN PENYIDIKAN;
11. SANKSI ADMINISTRATIF;
12. KETENTUAN PIDANA;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 06 Tahun 2011
pencabutan peraturan daerah kota padang panjang nomor 10 tahun 2009
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2011 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN USAHA KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 141 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009, perlu dicabut karena tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi perizinan tertentu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009 tntang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2009
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Talaud No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Gubernur perlu dibantu oleh Perangkat Daerah untuk dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Peemrintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; Penataan kelembagaan Pemerintah Daerah dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat mengenai pentingnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien seiring dengan perkembangan, dinamika dan perubahan peraturan yang menjadi dasar hukum penataan kelembagaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan; penataan kelembagaan pemerintah daerah, khususnya tentang perubahan bentuk kelembagaan rumah sakit daerah, penyesuaian tugas dan fungsi rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, merupakan sebagian dari lembaga-lembaga daerah yang perlu dibentuk dan tingkatkan statusnya dengan harapan memberikan kontribusi yang signifikan bagi upaya peningkatan kualitas penyelengggaraan pemerintah daerah; kondisi kelembagaan pemerintah daerah khususnya rumah sakit umum daerah haji, rumah sakit khusus daerah ibu dan anak siti fatimah, serta rumah sakit khusus daerah ibu dan anak pertiwi selama ini belum sejalan dengan semangat debirokratisasi yang seharusnya menjadi pedoman dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2010 yang memuat tentang lembaga teknis daerah dan lembaga lain provinsi Sulawesi Selatan Khususnya yang terkait dengan peraturan tentang rumah sakit daerah, satuan polisi pamong praja, serta dampaknya terhadap Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dengan tuntutan perubahan peraturan, kebutuhan masyarakat, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerahprovinsi Sulawesi Selatan.
1. UU Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan DAerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
5. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong praja
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
10. Peraturan DaerahProvinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
Mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanguna Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembanguna Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Provinsi Sulawesi Selatan
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2011/137 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa secara geologis, geografis, biologis, hidrologis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Penangnggulangan Bencana.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU no. 32 Tahun 2009; U No. 79 Tahun 2005; UU No. 34 tahun 2006; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2008; UU No. 42 Tahun 2008; Perpres No. 67 Tahun 2005; Perpres No. 8 Tahun 2008; keppres No. 80 Tahun 2003; Permenagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; Permen Pekerjaan Umum, No. 21 Tahun 2007; Permen Pekerjaan Umum, No. 27 Tahun 2007; Perda prov Jabar No. 2 Tahun 2010; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Tanggungjawab Dan Wewenang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Partisipasi Masyarakat Lembaga Usaha Dan Lenmbaga Internasional, Pengawasan Dan Tanggungjawab, Pemantauan Pelaporan Dan evaluasi, Penyelesaian Seengketa, Ketentuan lain Lain, Ketentuan peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat
menggoyahkan kehidupan keluarga serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pemberantasan Tuna Susila di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, pelarangan, penindakan, partisipasi masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, rehabilitasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2011
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pajak daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengenai pajak daerah perlu disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No.61 Tahun 2000; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.136 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permenkeu No.147/PMK.07/2010; dan Permenkeu No.148/PMK.07/2010
Jenis Pajak; Pajak Hotel; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; dan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2011.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku maka :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 2 Tahun 1998 tetang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1998 tetang Pajak Hiburan;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame;
6. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pejak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 30 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 32 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Tanjung Jabung Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pajak Reklame;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hasil Usaha Sarang Burung Walet;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tentang Pajak sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Peraturan Daerah ini;
2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
32 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat