Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Boven Digoel No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Derah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011, TLD NO. 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan saasran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, surat pendaftaran,pemungutan, tatacara pembayaran, tatacara penagihan, kedaluwarsa, pemriksaan, pemanfaatan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 16 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2011
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa untuk terciptanya efektivitas dan sinergitas pelaksanaan tugas-tugas dinas sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu melakukan perubahan beberapa kelembagaan dinas daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
267/MENKES/SK/III/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dan Puskesmas Keliling
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes/Polindes dan Puskesmas Keliling, perlu adanya kontribusi atas pelayanan yang diberikan;bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes/Polindes dan Puskesmas Keliling;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes/Polindes dan Puskesmas Keliling.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehtan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), PUSKESMAS Pemabantu, Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) / Pondok Bersalian Desa (POLINDES) Dan PUSKESMAS Keliling Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 21 Tahun 2011
pembentukan desa dunggilata, desa pinomontiga, dan desa patoa di kecamatan bulawa
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2011/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga dan Desa Patoa di Kecamatan Bulawa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan, penghapusan dan penggabungan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Desa Dunggilata, Desa Pinomontiga, Dan Desa Patoa termasuk didalamnnya mengatur tentang Pembentukan, Batas Wilayah, Dan Pusat Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Ketentuan Peralihan,Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2011.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Sarang Burung Walet merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah dan Pajak Sarang Burung Walet merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota, maka untuk pemungutannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK ; 6. TATA CARA PENETAPAN PAJAK; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 10. SANKSI ADMINISTRASI; 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - atta - kerja - inspektorat - dan - kantor - kesatuan - bangsa - dan - politik
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2011/21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT DAN KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 PP No. 41 Tahun 2007 berdasarkan Pasal 4 PP No. 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong Praja maka perlu membentuk Perda tenatng Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/220/M.PAN/7/2008; Permendagri No. 47 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 12 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi , Unsur Dan Susunan Organisasi , Tugas Unsur organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Tata HUbungan Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peraihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarip
Bab VII Saat Retribusi Terutang
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Tata Cara Pembayaran
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Serta Keberatan Retribusi Daerah
Bab XIV Kadaluwarsa
Bab XV Insentif Pemungutan
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2011 No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dearah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi kewenangan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung. Pasal 46 disesuaikan dengan pembentukan unit-unit seperti Subbagian, Bidang, dan Seksi serta menegaskan tanggung jawab dan hierarki di dalamnya. Bagian terakhir menekankan bahwa bagan organisasi merupakan bagian integral dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung diubah
5 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat