Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011

Perubahan Kedua atas Peraturan Dearah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Temanggung. Pasal 46 disesuaikan dengan pembentukan unit-unit seperti Subbagian, Bidang, dan Seksi serta menegaskan tanggung jawab dan hierarki di dalamnya. Bagian terakhir menekankan bahwa bagan organisasi merupakan bagian integral dari peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dearah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2011
Sumber
LD Tahun 2011 No.23
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Dearah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan