Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO.4, TLD NO.104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu diatur pengelolaannya; pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana
3. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari kolusi, Korupsi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kab.Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
5. Undang – undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembendaharaan Negara
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang – undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
9. Undang – Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
14. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah Otonomi
17. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Paraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jeneponto
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa atau pemberian Izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, oleh karena itu perlu dicegah dan ditanggulangi secara lebih efektif dan terus-menerus;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 1995 tentang penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan korban, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perkembangan dan pertumbuhan penduduk serta teknologi yang dibutuhkan, sementara sudah banyak terjadi kejadian kebakaran di wilayah Kota Tangerang yang menimpa perumahan, bangunan gedung baik untuk fasilitas umum, perkantoran maupun industri yang perlu ditangani serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;2. UU Gangguan (hinder ordanantie) staatsblad Tahun 1926 No. 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 2 tahun 1993;5. UU No. 23 tahun 2000;6. UU No. 28 tahun 2002;7. UU No. 32 tahun 2004;8. UU No. 24 tahun 2007;9. UU No. 26 tahun 2007;10. UU No. 22 tahun 2009;11. UU No.32 tahun 2009
;12. UU No. 20 tahun 2011;13. PP No. 36 tahun 2005;14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007 ;15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2008 ;16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 ;17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2009 ;18. Perda No. 1 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.perasyratan teknis;4.pencegahan kebakaran
;5.penangulangan kebakaran;6.penyelamatan jiwa dan harta benda;7.pemberdayaan masyarakat;8.pengendalian keselamatan kebakaran;9.pengujian;10.pembinaan dan pengawasan;11.sanksi administratif
;12.ketentuan penyidikan;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan maka perlu dilakukan pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu lainnya;
Untuk membiayai pelaksanaan pengaturan dan pengawasan, perlu dipungut retribusi dengan berdasarkan prinsif demokrasi, pemerataan dan keadilan peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Perisinan Tertentu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengenai Retribusi Perisinan Tertentu, meliputi: Retribusi perizinan tertentu; Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka seluruh ketentuan retribusi dalam:
a. Perda No. 6 Tahun 2002 tentang Bangunan;
b. Perda No. 7 Tahun 1999 tentang izin trayek;
c. Perda No. 9 Tahun 2005 tentang izin Gangguan bagi usaha, perusahaan dan insdustri,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan
pembebasan retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi
yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif, diatur dengan Peraturan Walikota.
14 hlm.; Penjelasan 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Bab V Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, fungsi perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kebijakan perlindungan masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dengan demikian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu dialihkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan pada unit kerja yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dengan membentuk Badan Keuangan Daerah. Terdapat beberapa nomenklatur jabatan struktural pada Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga perlu disempurnakan, Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain pembentukan lembaga teknis daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Nama Jalan Dan Penomoran Bangunan Di Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa jalan merupakan salah satu prasarana penghubung yang pada hakekatnya merupakan unsur penting untuk pelayanan umum guna memperlancar hubungan, baik dalam lingkungan kota maupun antar kota dan daerah-daerah sekitarnya. Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan kota, yang menimbulkan permukiman baru dibeberapa kawasan, sehingga terjadinya ketidak teraturan nomor-nomor rumah dan bangunan perlu penataan dan penyempurnaan terhadap Jalan dan Penomoran Bangunan yang ada.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18, ayat (6); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2006; Peraturan Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negeri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/Kep/1986; Keputusan Bersama Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Dirut-Pos/1988; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III PEMBERIAN DAN PENETAPAN NAMA JALAN;
BAB IV PEMBUATAN DAN PEMASANGAN NAMA JALAN DAN PENOMORAN BANGUNAN;
BAB V PEMBERIAN NOMOR BANGUNAN;
BAB VI PELAKSANAAN DAN PEMBIAYAAN;
BAB VII KEWAJIBAN, LARANGAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX KETENTUAN PIDANA;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Madiun Tahun 2012 No 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat