Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribui Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu diganti; bahwa kekayaan daerah perlu didayagunakan sebagai salah satu
sumber pendapatan asli daerah sehingga atas pemakaiannya dapat
dipungut retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek dan subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dab besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, tempat pembayaran, angsuran penundaan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, tata cara pengurangan dan keringanan, kedaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA – PERDA NOMOR 12 TAHUN 2008 – POKOK-POKOK PENGELOLAAN – KEUANGAN DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.177. 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diubah
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010
- Menambah ketentuan Pasal 1 mengenai ketentuan umum;
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 10A.
- Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan setelah ayat (4) Pasal 11 ditambahkan 2 (dua) ayat.
- mengubah ketentuan Pasal 45, Pasal 47, Pasal 51, dan Pasal 52.
- Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 52A, dan Pasal 52B
- Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan setelah ayat (7) Pasal 66 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (8), dan ayat (9).
- mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2)
- Ketentuan Pasal 85 ditambah 1 (satu) ayat. yakni ayat (2)
- Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah dan diantara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 133 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c),
- Ketentuan Pasal 169 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (7)
- Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab VIA, dan diantara Pasal 181 dan Pasal 182 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 181A, Pasal 181B, Pasal 181C, Pasal 181D, Pasal 181E, Pasal 181F, dan Pasal 181G
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota
Pasal 18 Ayt 6 UUD 1945; UU NO 16 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU NO 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005
dalam Perda ini diatur mengenai pajak atas bumi dan/atau
bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk
kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hlm, penjelasan 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No.1/TLD No.110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten
Kendal merupakan perusahaan yang mempunyai peran
penting dalam mengembangkan potensi usaha daerah untuk
menambah dan memupuk sumber-sumber Pendapatan Asli
Daerah;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Daerah Kabupaten Kendal sehingga
dapat optimal dalam meningkatkan dan memupuk sumbersumber
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu peran serta
dan dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal melalui
penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : prinsip penyertaan modal, permodalan, jumlah penyertaan modal, pelaporan pertanggungjawaban pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1, TLD NO.001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Peredaran minuman beralkohol di Kota Palopo mengalami pertumbuhan yang signifikan, maka perlu pengawasan dan pengendalian; minuman beralkohol mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan dan moral masyarakat; Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, maka perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (
7. Undang-Undand Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Perdagangan;
11. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/M- DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran dan Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DANA BERGULIR
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan permodalan dan mempelancar kegiatan dunia usaha khususnya Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah guna membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi
pengangguran dan pengentaskan kemiskinan, perlu peningkatan akses Koperasi dan usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui sumber pembiayaan dan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan KUMKM guna meningkatkan perekonomian Daerah, perlu fasilitasi pembiayaan dan penjaminan dari Pemerintah Daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
UUD 1945 Pasal 33; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2012; PP Nomor 44 Tahun 1997; PP Nomor 32 Tahun 1998; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perubahan Perda Prov. Kepulauan
Riau Nomor 3 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Dana Bergulir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat. Sesuai dengan aspirasi serta perkembangan situasi dan kondisi masyarakat yang lebih dinamis menuntut peningkatan pelayanan publik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Untuk mempercepat proses pelayanan dengan memperhatikan perkembangan kemampuan ekonomi, sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah desa dan pertimbangan lainnya, maka perlu adanya pemekaran desa di Kabupaten Mamasa.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005: Permendagri No.27 Tahun 2006; Permendagri No.29 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan dan batas wilayah desa, kepala desa dan perangkat desa, pengaturan pembagian kekayaan desa, serta kewenangan desa di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
Dengan berlakunya Perda ini maka segala ketentuan terdahulu yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
4 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka;. Bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan sistem tata ruang wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten, dipandang perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PERDA No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Fungsi dan Kedudukan, Perencanaan dan Substansi RTRW Kabupaten, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Kelembagaan, Hak dan Kewajiban dan Peran Masyarakat, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain, Ketentua Peralihan, Ketentuan Penutup, Ketentuan Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2001 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; sedangkan peraturan perundangan yang mengatur tentang rencana detail kawasan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penetapan fungsi jalan pada ruas-ruas jalan lain di Kabupaten diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pengaman sekitar pembangkit tenaga listrik dan sepanjang jaringan tegangan menengah, tinggi dan extra tinggi akan diatur lebih rinci pada Peraturan Bupati.
Kawasan lindung geologi merupakan kawasan rawan bencana alam geologi dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Penetapan kawasan lindung lainnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri mengenai rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengaturan kawasan peruntukan perikanan di wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri mengenai rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
91 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat