Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek dan subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dab besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, tempat pembayaran, angsuran penundaan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, tata cara pengurangan dan keringanan, kedaluwarsa, penghapusan piutang retribusi, insentif pemungutan, pemanfaatan, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat