PERDA Kab. Lampung Timur No. 4 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Serta Penanggulangan HIV/Aids
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2013 – 2017, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau dan sesuai Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau ditetapkan dengan Peraturan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008
Materi pokok yang diatur dalam perataturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
-
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
4 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, DAN PENGENDALIAN HUMAN IMMUNEDEFIENCY VIRUS (HIV) / ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME (AIDS) DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
perkembangan human immunedefiency virus (HIV) / acquired immune deficiency syndrome (AIDS) dan penyakit infeksi menular seksual (IMS) semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV/AIDS di provinsi lampung terus meningkatkan serta potensi penularannya semakin meluas
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 5 tahun 1997
4. undnag-undang nomor 39 tahun 1999
5. undang-undang nomor 23 tahun 2002
6. undang-undang nomor 32 tahun 2004
7. undang-undang nomor 35 tahun 2009
8. undang-undang nomor 36 tahun 2009
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011
10. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan presiden nomor 75 tahun 2006
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
pencegahan, penanggulangan dan pengendalian human immunedefiency virus (HIV) / acquired immune deficiency syndrome (AIDS) dan infeksi menular seksual (IMS) di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD disediakan Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah; b. bahwa sehubungan dengan meningkatnya kemampuan keuangan daerah Kota Salatiga dari kelompok daerah dengan kemampuan keuangan rendah menjadi kelompok daerah dengan kemampuan keuangan sedang, maka Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga dipandang sudah tidak sesuai sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013
JARINGAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM, MANAJEMEN DAN REKAYASA, SERTA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaringan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Manajemen Dan Rekayasa, Serta Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk karena Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan bagian dari sistim transportasi yang harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah sehingga dapat memajukan kesejahteraan umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekejaan Umum No. 20/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2003; Perda Kota Gorontalo No. 40 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Jaringan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum, Manajemen dan Rekayasa, Serta Analisis Dampak Lalu Lintas termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, penetapan jaringan trayek, penyelenggaraan jaringan trayek, pelayanan angkutan orang dalam trayek dengan kendaraan umum, pelayanan angkutan orang tidak dalam trayek dengan kendaraan umum, izin trayek dan izin operasi, batas umur kendaraan umum, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, penilaian dan evaluasi analisis dampak lalu lintas, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Gorontalo No. 382 tanggal 8 Mei 1991 tentang Penetapan Terminal Angkutan Dalam Kota dan Terminal Angkutan Antar Kota/Daerah/Provinsi, serta Penetapan Route Pelayanan Angkutan Sesuai Trayek di Daerah Hukum Kotamadya Daerah Tingkat II Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2013 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 ( enam ) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1994;Undang- Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000;Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Wonosobo Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada ketentuan pasal 14 dan
pasal 73 maka, perlu diadakan perubahan nomenklatur khususnya pada Bagian
Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka; bahwa berdasarkan
pertimbangan diatas maka perlu diadakan perubahan yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerahdaerah Tk. II di Sulawesi (LNRI Tahun 1959, Nomor 74, (TLNRI Nomor 1822);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3041 ) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169),
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
Nomor 8 Tahun 2005 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548); Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, TLNRI No. 4438); Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, TLNRI No. 4539); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tnhun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24
Inhun 2010 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka; Peraturan Daerah Kabupaten
Kolaka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kolaka.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Organisasi dan tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Perwakilan Rakyat Daerah;
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2013
PERDA Kota Bontang No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Efisiensi Dan Meningkatkan Kinerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa, Perlu Dilakukan Perubahan Kembali Terhadap Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ancka Usaha Dan Jasa Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Kata Bontang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Clan Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004.
Pengelolaan,Pedoman Susunan Orszanisasi, Seleksi Calon Direksi, Pengangkatan, Masa Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Gubernur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-34 Tahun 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013; Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2013.
-
-
-
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 avat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/ 11427/ 807-V/ KEU tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2013 dengan nilai pendapatan daerah sebesar Rp2.640.638.987.000,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.244.549.838.211,00 ; dan pembiayaan netto sebesar Rp603.910.851.211,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2013
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat