Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kota Madiun Tahun 2013 No 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas serta meningkatkan tertib administrasi penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan peran serta masyarakat dibidang jasa konstruksi, maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan tentang Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4852);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil clan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4866);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Repubiik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3957);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kediri (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 41);
Usaha Jasa Konstru.ksi mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha dibidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2001 ten tang Izin Usaha Jasa Konstruksi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Penetapan Perda ini mempertimbangkan bahwa pengembangan dan peningkatan kinerja, serta penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Daerah Air Minum diperlukan guna mendorong peningkatan Pendapatan ASli Daerah
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang
Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3791);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2865);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
19. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010;
20. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok yang dibahas dalam Perda ini adalahs ebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tambahan Setoran Modal;
4. Penganggaran;
5. Pertanggungjawaban;
6. Pengawasan;
7. Pembagian Keuntungan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2013.
7 Halaman, 2 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Rembang No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah
Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang,
PD. BPR BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan
PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha
dan memperkuat struktur permodalan, pendapatan asli
Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang bermaksud
untuk menambah penyertaan modal pada masing-masing
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR
BKK Lasem, PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah; bahwa dalam penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,perlu mempertimbangkan kondisi masingmasing perusahaan,kemampuan APBD dan peraturanperundang-undangan; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem, PD.
BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sebenarnya
sehingga perlu melakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b,dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha
Milik Daerah Kabupaten Rembang, PD. BPR BKK Lasem,
PD. BKK Kaliori dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 ayat (2) dan penyisipan ayat (2a), ayat (2b) dan ayat (2c), perubahan pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), penambahan ayat (3) dan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2011 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2014 Nomor 85
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten rejang Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip manajemen yang terdiri atas unsur pimpinan, unsur staf, unsur pengawas, unsur perencana, unsur pelaksana, unsur pendukung, dan unsur pelayanan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna di Kabupaten Rejang Lebong, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011.
Sehubungan adanya perubahan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011, perlu diubah untuk disesuaikan.
Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang lebong tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang perubahan pasal 1, 11, 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
Struktur Organisasi Inspektorat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
ABSTRAK:
Retribusi Ijin Trayek yang merupakan jenis Retribusi Perijinan Tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan sehingga perlu dilakukan perubahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011;.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Pasal 2 ayat (1) huruf j,
Pasal 6 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf j dan Lampiran X Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
8 hlmn; 2 pnjelasan;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Beltim Tahun 2013 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 17 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 15 Tahun 2008; Perda Kab. Beltim No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), ketentuan Bab IX, Bab XIV A. Menyisipkan satu Bab yaitu Bab XIV B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat