Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Belitung Timur. Ketentuan yang diubah adalah Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), ketentuan Bab IX, Bab XIV A. Menyisipkan satu Bab yaitu Bab XIV B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat