PERDA Kab. Sukamara No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT Bank Kalteng
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka Pemerintah Daerah perlu mendorong peran serta
Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah;
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang
nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan Perusahaan Daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip
ekonomi yang sehat, dengan menunjang permodalan Perusahaan Daerah melalui penyertaan modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 13);
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal (rincian penyertaan modal, sisa kewajiban yang belum dipenuhi)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No 5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah sebagai salah satu sumber daya alam mempunyai fungsi dan peran yang sangat penting bagi kehidupan dan penyelenggaraan pembangunan, sehingga keberadaanya perlu dikelola dengan sebaik-baiknya;
b. bahwa dalam pengelolaan air tanah di Daerah, diperlukan suatu pengaturan agar keberadaan sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa menimbulkan kerusakan pada lingkungan serta tetap terjaga kesinambungan ketersediaan dan keberlanjutan pemanfaatan serta kelestarian air tanah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam rangka pengelolaan air tanah secara menyeluruh, terpadu dan berwawasan lingkungan hidup, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengatur Pengelolaan Air Tanah di Daerah dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Wewenang;
b. Pengelolaan Air Tanah;
c. Perizinan;
d. Larangan;
e. Sistem Informasi Air Tanah;
f. Dewan Sumber Daya Air;
g. Pemberdayaan, Pengendalian, dan Pengawasan;
h. Penyidikan;
i. Sanksi Administrasi; dan
j. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini:
a. semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir;
b. pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah yang memenuhi ketentuan untuk memiliki izin, wajib mengajukan permohonan Izin Pemakaian Air Tanah atau Izin Pengusahaan Air Tanah paling lambat 1 (Satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2013
bantuan-otonom daerahbahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi dengan beragam karakteristik dan mendesak yang memerlukan pendekatan dan penanganan secara sistemik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan multidimensi dengan beragam karakteristik dan mendesak yang memerlukan pendekatan dan penanganan secara sistemik, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan mewujudkan kesejahteraan umum; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dan lintas program perumusan dan kebijakan Kemiskinan; bahwa berdasarkan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kota Salatiga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor
8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012
ketentuan umum, hak dan kewajiban keluarga miskin dan penduduk miskin, kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha, pendataan dan penetapan keluarga miskin dan penduduk miskin, pengorganisasian, sumberdaya, peran serta masyarakat,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 5 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan Pajak Parkir
sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3987);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
4. Undang- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4270);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234): 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1994 tentang
Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
1983 tetang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib
Pajak, Penyampain Surat Pemberitahuan dan Persyaratan
Pengajuan Keberatan Dan Atas Peraturan Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun1986 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari
Penjualan secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4050);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4488) Sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran
Negera Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4652);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kabupaten (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3161);
Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan
tempat parkir di luar badan jalan baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha, termasuk penyediaan tempat
penitipan kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Pohuwato No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j, Pasal 77 s/d Pasal 84, dan Pasal 180 Angka 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, daerah berwenang mengelola dan memungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tata cara perhitungan tarif pajak, wilayah pemungutan dan tahun pajak, pendataan dan penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 15 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung Dan Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa penataan bangunan dan lingkungan sangat penting sebagai salah satu dasar untuk pendirian bangunan yang bertujuan menjaga keserasian lingkungan, serta menciptakan pembangunan daerah yang indah, tertib dan teratur;
b. bahwa perkembangan penataan bangunan dan lingkungan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, kebutuhan prasarana dan sarana, maupun lingkungannya;
c. bahwa dalam upaya pengendalian pembangunan fisik di Kabupaten Serang, perlu adanya pengaturan yang dapat mewujudkan aspek keselarasan dan keteraturan yang menjamin tertibnya pengelolaan ruang di suatu wilayah;
Pasal 18 Ayat (8) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 28 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 36 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan; KDB, KLB, KDH Dan Garis Sempadan; IMB; Izin Gangguan; Penyelenggaraan Bangunan; Pembinaan Dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
62 halaman, 2 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus disesuaikan serta perlu dilaksanakannya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
PERDA ini mengatur tentang Perubahan APBD Pemerintah Kab. Grobogan Pada Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Kotabaru No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum perubahan ke dua
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dan pelayanan kesehatan dasar gratis pada Puskesmas sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Kotabaru perlu dilakukan revisi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah;bahwa sehubungan dengan adanya penambahan
jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kotabaru berupa pengelolaan material atau perbekalan farmasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pekerjaan farmasi, perlu untuk melakukan perubahan pada Lampiran II Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03
Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2008 Ttg Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat