Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa penyandang disabilitas mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang mengamanatkan pengaturan kewajiban memelihara dan memberikan jaminan hidup terhadap penyandang masalah sosial oleh Pemerintah Provinsi serta semua lapisan masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat, perlu mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini, diatur mengenai asas dan tujuan dibentuknya peraturan perlindungan penyandang disabilitas, tugas dan wewenang pemerintah, tentang kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas, rehabilitasi yang dapat dijalani oleh penyandang disabilitas, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, pemasangan tanda-tanada khusus bagi penyandang disabilitas tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas, hingga sanksi bagi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar ketentuan aksesibilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Di Bidang Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha dibidang ketenagalistrikan; Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka Peraturan Daerah Kota Baubau tentang Usaha Ketenagalistrikan, perlu disesuaikan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin di Bidang Ketenagalistrikan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin di Bidang Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Usaha-Usaha Ketenagalistrikan;
3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;
4. Izin Operasi;
5. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
6. Kewajiban Pemegang Izin;
7. Masa Berlakunya Izin;
8. Masa Berakhirnya Izin;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pelaporan;
11. Keberatan Pencabutan Izin Usaha Ketenagalistrikan;
12. Sanksi Administratif;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya pelaku usaha perdagangan,pelaku usaha industri,pelaku pergudangan dan dunia usaha perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Surat Ijin Tempat Usaha, Surat Ijin Usaha Perdagangan, Ijin Usaha Industri, Tanda Daftar Gudang Dan Tanda Daftar Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 (I) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetepan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) Bulan setelah Tahun Anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
12. Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
15.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
18.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah;
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2005 tentang Keduduka Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare
24. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
MENGATUR TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROGRAM BANTUAN SERATUS JUTA SATU DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa;
Peningkatan kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pembangunan yang partisipatif perlu mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah melalui program bantuan seratus juta satu desa;
Untuk payung hukum bagi program bantuan seratus juta satu desa perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Program Bantuan Sosial Seratus Juta Satu Desa, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup; Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Pendanaan Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Ketentuan Dasar Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa; Penyelenggara Program Bantuan Seratus Juta Satu Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
ehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan kondisi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan; 2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2013
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 4 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 22
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian Organisasi Unit Pelayanan
Terpadu Perizinan Kabupaten Bone;
b. bahwa untuk melakukan penyesuaian Organisasi Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Bone, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Bone perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone;
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembara Negara Republik Indonesia
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 1);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2008 Nomor 4) yang telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 1);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Bone.
(1) Susunan Organisasi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bagian Tata Usaha terdiri dari:
1. Sub Bagian Program;
2. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan; dan
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. d. Bidang Perijinan dan Non Perijinan;
e. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
f. Bidang Pengaduan;
g. Bidang Evaluasi dan Pelaporan;
h. Tim Teknis; dan
i. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Bone.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat