Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Izin di Bidang Ketenagalistrikan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Usaha-Usaha Ketenagalistrikan; 3. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; 4. Izin Operasi; 5. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik; 6. Kewajiban Pemegang Izin; 7. Masa Berlakunya Izin; 8. Masa Berakhirnya Izin; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pelaporan; 11. Keberatan Pencabutan Izin Usaha Ketenagalistrikan; 12. Sanksi Administratif; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat