Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Obyek
Tempat Rekreasi dan Olahraga pada pasal 136
dikecualikan dari obyek Retribusi pelayanan tempat
rekreasi, pariwisata dan olah raga yang disediakan,
dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN,
BUMD dan pihak swasta.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
7 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATE N BULUKUMBA TAHUN 2013 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a.bahwa menindaklanjuti pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pada Rumah Potong Hewan, serta untuk menciptakan sistem pengadaan daging hewan yang a.man, sehat dan halal bagi konsumen, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengarr ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, clan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20d04 tentang Pemeriksaan Pengelolaan an Tanggung Jawab Keuangan Neg�a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambah� Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun b2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lem aran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah8:11
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor _ 4438);
10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehat':11 Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 8�, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
694);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 4
Seri D);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 41 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukilmba
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2010 Nomor 7);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 7 Tahun 2011 tentang Komisi Informasi dan Partisipasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2011 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BABIX TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB X TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
BAB XI KEBERATAN
BAB XII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB XIII TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIV KEDALUWARSA
BAB XVTATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVI INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII PENYIDIKAN
BAB XIX KETENTUAN PIDANA
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 5 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2013 No.7/TLD No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk memungut
retribusi pelayanan pemakaman;
b. bahwa retribusi pemakaman merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta peningkatan kesejahteraan
masyarakat;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258), sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun
2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Pemakaman dipungut Retribusi atas jasa
pelayanan Pemakaman yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
14 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan Pengusahaan Listrik terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah, perlu ditetapkan Pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh Perusahaan Listrik dengan pembayaran yang
disediakan oleh Masyarakat atau Swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan
kewenangan Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan
Jalan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor
21 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 05 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2013/NO. 109 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempatkan domisilinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB IV
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK
BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMBERIKAN IUJK
BAB VII
PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB IX
SISTEM INFORMASI
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2004 Nomor 04 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Perkreditan Kecamatan merupakan perusahaan daerah, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2000 jo. Nomor 30 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Dalam rangka membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan sumber pendapatan daerah serta meningkatkan pelayanan di bidang jasa perbankan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah akan mengalokasikan dana dalam bentuk penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah termaksud harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 17 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kabupaten Cianjur dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan 3. Penyertaan Modal Daerah 4. Peruntukan Penyertaan Modal 5. Hasil Usaha 6. Pembinaan dan Pengendalian 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak daerah kabupate kota Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan dan/atau pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam wilayah Kota Ternate, maka sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengaturan mengenai pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Hukum Dasar Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 31 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini terdiri dari 35 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2013.
23 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat