PERDA Prov. Sumatera Utara No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Daerah provinsi Sumatera Utara yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 24 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UUU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 40 Tahun 1994; PPP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 49 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA NO. 7 Tahunn 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2010.
Jenis Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pembatalan, Pengembalin Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraanpelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pelayanan publik dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik 4. Hak, Kewajiban, dan Larangan 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Pemanfaatan Teknologi Informasi 7. Peran Serta Masyarakat 8. Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) 9. Kerahasiaan Dokumen 10. Pengawasan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Hutan merupakan kekayaan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara optimal dan dijaga kelestarian fungsinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Pembakaran hutan mengakibatkan kerusakan hutan yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif berupa lingkungan hidup yang tidak baik dan tidak sehat, merugikan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, serta mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya; Untuk mencegah dan menanggulangi pembakaran hutan, menertibkan tindakan pelaku pembakaran hutan, dan memulihkan kerusakan hutan, maka perlu dilakukan upaya pengendalian pembakaran hutan agar terwujud pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang baik dan sehat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2000; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 69 Tahun 1996; PP Nomor 21 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan; penanggulangan dan pemulihan kebakaran hutan dan lahan; wewenang pembinaan dan pengawasan pelaku pembakaran hutan dan lahan; ganti rugi dan sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Pelaksanaan lebih lanjut terhadap Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai hal-hal teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.76, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya beberapa jenis pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah La Galigo, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2O11 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Kerusakan
Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Dan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan merupakan
kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga
ekosistem yang perlu dijaga kelestariannya yang
berwawasan lingkungan;
bahwa agar terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis
antara tata ruang dan tata hijau yang dapat memenuhi
persyaratan sebagai daerah yang berwawasan lingkungan,
asri, serasi dan lestari serta dalam upaya penanggulangan
masalah pencemaran udara di wilayah Kabupaten Banjar,
maka perlu untuk mengatur kembali tentang pengendalian
kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan dan/atau
lahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat
Pembakaran dan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Dan Kebakaran Hutan dan / atau Lahan, yang berisi : Pasal I; Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8, BAB IIA; Pasal 9A; Pasal 9B; Pasal 9C; Pasal 9D; Pasal 12A; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 16; BAB IVA; Pasal 16A; Pasal 16B; BAB V; Pasal 17; Pasal 18; BAB VIA; Pasal 19A; Pasal 19B; Pasal 19C; Pasal 19D; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2013
PERDA Kota Depok No. 05 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin
Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah;
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah
kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah
kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.02/MEN/III/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 27 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 25 Pasal Bab, yaitu Ketentuan Umum, Nama Obyek dan Subyek Retribusi , Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, TAta Cara Pembayaran dan Penagihan, Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintah
Daerah, maka daerah dituntut untuk meningkatkan kemandirian sehingga
mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut
azas otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan
pemungutan Retribusi Jasa Usaha, dengan menggunakan atau memanfaatkan
kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau belum
disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Kebijakan retribusi jasa usaha
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran
serta masyarakat dan akutabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP
Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006 jo. PP Nomor 38 Tahun
2008; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; permendagri
Nomor 17 Tahun 2007; permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten
Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun
2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten
Balangan nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
III. Golongan retribusi;
IV. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
V. Prinsip penetapan tarif retribusi;
VI. struktur dan besarnya tarif retribusi;
VII. Wilayah pemungutan retribusi;
VIII. Peninjauan tarif;
IX. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan
Penundaan Pembayaran;
X. Tata cara pemungutan;
XI. Sanksi administratif;
XII. Penagihan;
XIII. Keberatan;
XIV. Pembebasan retribusi;
XV. Pengembalian kelebihan pembayaran;
XVI. Kedaluwarsa penagihan;
XVII. Insentif pemungutan;
XVIII. Ketentuan penyidikan;
XIX. Ketentuan pidana;
XX. Ketentuan peralihan;
XXI. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk mengakomodir perkembangan iklim demokrasi pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini, maka perlu diadakan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 32 Tahun 2004; PP No 72 Tahun 2005; PP No 74 Tahun 2005
dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat