Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2012 Nomor 115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya pengendalian pencemaran air terhadap pembuangan limbah cair yang masuk ke dalam media
lingkungan hidup, sumber-sumber air dan/atau perairan umum perlu adanya ketentuan yang mengaturnya. Pengaturan terhadap pembuangan limbah cair tersebut dilaksanakan melalui penetapan izin pembuangan limbah cair. Berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Izin Pembuangan Limbah
Cair.
UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1990; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 51/MenLH/10/1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 52 Tahun 1995; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211k Tahun 1995; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Tahun 2002; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Pembuangan Limbah Cair dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pengolahan Limbah Cair, Perizinan, Kewajiban Pemegang Izin, Pengawasan, Pengendalian, dan Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2013.
12 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2013 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 41 Tahun 1993; PP No 42 Tahun 1993; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 Tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010;.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Perda Kab Blora No 17 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan usaha PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, serta untuk menggali sumber-sumber potensi penerimaan daerah diperlukan kemitraan usaha dalam bentuk penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentu-kan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta-han Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
8. Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2013
PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan,memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untukmeningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan
Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan dalam rangka
untuk memberikan pedoman tata cara dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu
disusun Peraturan Daerah
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengelolaan BUMDes yang meliputi:
a. Transparansi;
b. Akuntabel;
c. Partisipasi;
d. Berkelanjutan;
e. Otonomi;
f. Keterpaduan;
g. Keswadayaan.
Tujuan Pembentukan BUMDes:
a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat pendapatan asli
desa;
b. Memajukan perekonomian desa;
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
e. Meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada.
Pendirian atau Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Seluma
Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1), Pasal (26) ayat (4) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemerintahan Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005
Perda Ini Mengatur Mengenai Pemerintahan Desa; Meliputi; Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Pemilihan Kepala Desa; Pencalonan Kepala Desa; Pemungutan Dan Perhitungan Suara; Biaya Pemilihan Kepala Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Hubungan Kerja; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa dan Tata Cara Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2006 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
35 hlmn; 8 pnjelasan; 2 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 17 tentang Retribusi Izin Gangguan khusus dalam Pasal 11 bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman penetapan Izin Gangguan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi No. 17 Tahun 2010.
Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 50 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2010; Permendagri Nomor 22 Tahun 2009; Perda Nomor 42 Tahun 2006; Perda Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana terahir telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 42 Tahun 2006 tentang Kerjasama Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat