Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib admintrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah di Kabupaten Serang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang, perlu dilakukan penyesuain dengan pengaturan kembali;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 16 Tahun 2010; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 18 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Pembentukan Peraturan Daerah; Pembentukan Peraturan Bupati Dan Peraturan Bersama Kepala Daerah; Pembentukan Keputusan Bupati; Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggandaan; Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
82 halaman, 3 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dana cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membiayai kegiatan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode tahun
2018-2023 di Kabupaten Bangkalan dibutuhkan dana yang relatif besar, maka perlu direncanakan penyediaan anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara bertahap melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Dana Cadangan untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2007 Nomor 9/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten BangkalanTahun 2008 Nomor 4/E);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Dana Cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Periode Tahun 2018; bertujuan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2003 tentang pembentukan Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2003 Nomor 2/E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kab OKU
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi dan sinkronisasi tugas Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ogan Komering Ulu; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Ogan Komering Ulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Tapin No. 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERDA Kab. Tapin No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, adalah sebagai pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mana dalam pelaksanaannya dilapangan terdapat beberapa ketentuan yang belum dibuat penjabaran lebih terinci yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan. Penyempurnaan dilaksanakan melalui Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun
2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 08 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, meliputi Mekanisme dan tahapan dalam pemilihan Kepala Desa , Panitia Pemilihan, penjaringan bakal calon, penetapan bakal calon yang berhak dipilih, penetapan tanda gambar dan nomor urut, mekanisme kampanye, pemungutan suara, pengesahan pengangkatan dan pelantikan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/9,TLD NO.16, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa kondisi infrastruktur di Maluku masih ditandai dengan belum optimalnya aksesibilitas, kualitas dan cakupan pelayanan, sehingga belum sepenuhnya menjadi tulang punggung bagi pembangunan sektor riil, termasuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan pangan, mendorong sektor produksi, serta mendukung pengembangan wilayah. Terbatasnya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku untuk melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur, mengakibatkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Kriteria, Syarat dan Jenis Pembangunan, Mekanisme Perencanaan Pembangunan Tahun Jamak, Sumber Pendanaan, Penjaminan Pembiayaan, Pengikatan, dan Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa struktur tarif Pajak Bumi Dan Bangunan
Sektor Perdesaan Dan Perkotaan yang ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang
Pajak Daerah perlu disesuaikan dengan
perkembangan dan dinamika masyarakat di wilayah
kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.07/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010.
PASAL I; PASLA II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat