Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Dapat mengatur pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak restoran belum mengatur pemberian pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 20A).
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-KOTA PRABUMULIH TAHUN ANGGARAN 2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 Ayat (4) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih bersama Walikota Prabumulih telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 882/KPTS/BPKAD/2013 tentang Evalusasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006 ; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Keputusan Bersama DPRD Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2013; Keputusan Walikota Prabumulih No. 5 tahun 2013.
Materi pokok Perda ini adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2014 yang memuat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 0 dan uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I - Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (Perwal) Prabumulih No.30 Tahun 2011 dinyatakan tidak berlaku
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun
Askrida sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah;
b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
kerjasama dan investasi Pemerintah Provinsi Bali perlu
menambah jumlah penyertaan modal kepada PT. Asuransi
Bangun Askrida;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada
PT. Asuransi Bangun Askrida;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik ndonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Hak dan Kewajiban
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian
ABSTRAK:
a. bahwa Usaha Industri merupakan salah satu sektor pembangunan perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan, baik dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pemberian izin usaha dibidang perindustrian untuk menjamin kepastian hukum masyarakat di wilayah Kabupaten Badung;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M–IND/PER/6/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. JENIS PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN; 3. PENERBITAN DAN MASA BERLAKU IZIN USAHA INDUSTRI; 4. KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN USAHA INDUSTRI; 5. TATA CARA DAN PERSYARATAN PENERBITAN IZIN USAHA INDUSTRI; 6. HAK DAN KEWAJIBAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PENYIDIKAN; 9. KETENTUAN PIDANA; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Usaha Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No.12 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telahdiperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut pada huruf a, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian ;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat rincian relaisasi APBD Kabupaten Banjarnegara Tahun anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat dan untuk menumbuhkan
perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan
Daerah Aneka Usaha secara profesional sesuai dengan nilai–nilai demokrasi ekonomi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang mengaturpembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubaran Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentukPeraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan ini membahas mengenai modal, pendirian usaha, struktur organisaasi dan ha- hal lainnya yang saling berhubungan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2013.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka diperlukanpenataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41Tahun 2007 yang efisien, efektif, rasional serta proporsional dan sesuai dengan kebutuhan sehingga terwujud pemerintahan yang baik (Good Governance); bahwa selain memberdayakan para petani dan nelayan melalui program Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan agar petani dapat selalu berfungsi mengemban perannya sebagai komponen bangsa sekaligus melakukan koordinasi, integrasi, singkronisasi, optimalisasi, partisipasi dan advokasi masyarakat lintas sektoral, memfasilitasi serta memberikan umpan balik kepada Pemerintah Daerah disektor penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan juga untuk melaksanakan pengawasan serta pemberdayaan terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Konawe. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe, perlu disempurnakan kembali dengan memperhatikan Satuan Pembinaan dan Pengawasan; bahwa sebagaimana maksud di atas, perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentangPembentukan Daerah Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890); 2 Menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3852); Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 4548); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan
Kehutanan (BP4K) Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 62); Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, tugas dan fungsi;
4. Susunan organisasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, mengamanatkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Nama,Objek,Subjek Retribusi
BAB III Golongan Retribusi
Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian PT. Pelabuhan Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dilihat dari kondisi geografis, letak Kota Langsa sangat strategis untuk pengembangan kegiatan kepelabuhan sehingga dipadandang perlu sektor kepelabuhan tersebut dikelola melalui PT. Pelabuhan Kota Langsa; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 177 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008, pemerintah daerah dapat memiliki Badan Usaha mIlik Daerah (BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan, pemilikan dan/atau pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.6 Tahun 1966; Undang-Undang No. 3 Tahun 2001; Undang-Undang No.13 Tahun 2003; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.26 Tahun 2007; Undang-Undang No.27 Tahun 2007; Undang-Undang No.40 Tahun 2007; Undang-Undang No.17 Tahun 2008; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.32 Tahun 2009; Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pendirian dan Tempat Kedudukan; Asas dan Tujuan; Organ; Bidang Usaha; Modal; Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat