Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan tipologi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penyusunan Usulan Propemperda, pembahasan dan Penetapan, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Target Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk
meningkatkan kehidupan serta penghidupan
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di
daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat
untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang
ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan
akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga
perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan
berkesinambungan.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan
pengaturan yang mengenai penyeienggaraan
kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyeienggaraan Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis dan pengelolaan destinasi pariwisata, tanda daftar usaha dan pemasaran pariwisata, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan
bagian dari pembangunan daerah yang
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan urusan
ketenagakerjaan agar informasi ketenagakerjaan,
pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja,
penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan
pembinaan tenaga kerja dapat berjalan dengan
efektif, dan efisien diperlukan Penyelenggaraan
layanan ketenagakerjaan yang terencana; bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran dan
Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, PTK, Pelatihan Kerja, Pemagangan dan Sertifikasi Kompetensi, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Pelindungan PMI, Kerja Sama, Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
75 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Alas Peraluran Prcsiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum dcngan berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2024; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 2 pasal tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023
3 Hlm, Lampiran: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Kudus diperlukan sinkronisasi perencanaan
pembangunan daerah terhadap kemampuan, kepedulian,
kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan secara melembaga dan
berkelanjutan; bahwa singkronisasi tersebut untuk meningkatkan
kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten
Kudus; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung
jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan
pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembiayaan, Penghargaan dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2024
perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NOMOR.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tata kelola,
pengembangan usaha, dan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan perbankan di Daerah agar dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi
usaha mikro, kecil dan menengah untuk meweujudkan peran
perbankan yang lebih optimal, serta sebagai salah satu
sumber p endapatan Daerah, perlu revitalisasi dan perbaikan
tata kelola perbankan dengan menggantikan Bank
Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Batang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk, dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha
merupakan suatu komitmen badan usaha untuk berperan
dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
badan usaha, maupun masyarakat; bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha, diperlukan adanya hubungan yang
sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, badan
usaha dan peran serta masyarakat; bahwa untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha yang sejalan dengan prioritas
pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat, perlu
adanya landasan hukum untuk mengatur pelaksanakannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program dan Sasaran, Pelaksanaan, Forum, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa perikanan mempunyai peranan penting dan strategis
dalam pembangunan perekonomian nasional, sehingga
penyelenggaraan perikanan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan
masyarakat; bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Temanggung
merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang
dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan saat ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Standar Mutu Hasil Perikanan, Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Daerah Bukan untuk Tujuan Komersial, Perizinan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Penelitian dan Pengembangan, Sistem Informasi, Sinergi, Kerja Sama dan Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat