Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Kudus No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan riset dan inovasi di daerah harus
diarahkan untuk pemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai landasan dalam perencanaan
pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang
berpedoman pada nilai Pancasila; bahwa dalam rangka efektivitas pengembangan dan
integrasi pengelolaan riset dan inovasi dengan perencanaan
Pembangunan di Kabupaten Kudus, perlu
mengintegrasikan penyelenggaraan riset dan inovasi pada
perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi
penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan
bidang penelitian dan pengembangan; bahwa pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah
belum terakomodir dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kudus;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubaan angka 3 huruf e ayat (1) Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapalan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas: dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
608 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
veteriner mempunyai peran penting dalam meningkatkan
produktivitas ternak dan melindungi masyarakat dari
bahaya residu dan cemaran mikroba yang terkandung di
dalamnya sebagai akibat perlakuan selama produksi dan
peredaran bahan pangan asal hewan; bahwa dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas
sumber daya hewan untuk penyediaan pangan yang aman,
sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan
paradigma baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan
sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam
penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya
serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu
diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha di
bidang peternakan dan Kesehatan hewan, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan
pelaku usaha peternakan dan Kesehatan hewan melalui
sebuah penyelenggaraan peternakan dan Kesehatan hewan
secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan
Hewan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Peternakan
dan Kesehatan Hewan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 12, perubahan Pasal 13, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 39, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 41, perubahan Pasal 42, perubahan Pasal 43, perubahan Pasal 51, perubahan Pasal 52, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 58, perubahan Pasal 60, perubahan Pasal 64, perubahan Pasal 66.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2012 diubah.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024
TATA KELOLA PEMASARAN PRODUK PERTANIAN PERTERNAKAN DAN PERIKANAN
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
Dalam rangka tata kelola pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan petani Provinsi Lampung yang sejahtera dan berdaya saing; bahwa risiko usaha serta sistem persaingan pasar yang tidak berimbang akan memberikan dampak yang negatif terhadap keberlangsungan usaha pertanian sehingga perlu melakukan afirmasi bagi petani di Provinsi Lampung dalam pemasaran produk pertanian, peternakan dan perikanan; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani melalui pengembangan
sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.
Dasar Hukum PERDA ini adalah UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 31 Tahun 2004; UU NO. 16 Tahun 2006; UU NO. 18 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 18 Tahun 2012; UU NO 19 Tahun 2013; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 7 Tahun 2016; PP NO. 28 Tahun 2004; PP NO. 43 Tahun 2009; PP NO. 26 Tahun 2021; PP NO 29 Tahun 2021; Peraturan Mentri Pertanian NO. 82/Permentan/ OT.140/8/2013; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; Peraturan Mentri Perdagangan NO. 83 Tahun 2017; PERDA NO. 8 Tahun 2019.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Pertenakan Dan Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan Dan Perikanan.
Lampiran File: 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa pembangunan industri di Daerah harus memberi
manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan terdapat
perubahan lokasi dan luasan kawasan peruntukan industri
di Kabupaten Purworejo serta adanya peninjauan kembali
terhadap sasaran kuantitatif dan capaian kinerja indikator
pembangunan sektor industri, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sudah tidak sesuai
sehingga perlu diubah; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman
dalam perubahan rencana pembangunan industri
Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038 sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Purworejo Tahun 2018-2038;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 7 dan perubahan Ketentuan angka 1 huruf C Bab II, tabel 6 huruf B Bab III, serta huruf A, huruf C, dan tabel 12, tabel 13, tabel 14, tabel
16 huruf E Bab IV dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2018 diubah.
32 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
ABSTRAK:
bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan
bagian dari pembangunan daerah yang
dilaksanakan dalam rangka mewujudkan
pemenuhan pekerjaan yang layak dan adil
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan urusan
ketenagakerjaan agar informasi ketenagakerjaan,
pelatihan kerja, penyerapan tenaga kerja,
penyelesaian sengketa tenaga kerja, dan
pembinaan tenaga kerja dapat berjalan dengan
efektif, dan efisien diperlukan Penyelenggaraan
layanan ketenagakerjaan yang terencana; bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3
Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran dan
Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan pemerintahan dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan
Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, PTK, Pelatihan Kerja, Pemagangan dan Sertifikasi Kompetensi, Penempatan Tenaga Kerja, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan dan Jaminan Sosial, Hubungan Industrial, Pelindungan PMI, Kerja Sama, Informasi Ketenagakerjaan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2012 dicabut.
75 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat
(3) dan Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penyusunan Usulan Propemperda, pembahasan dan Penetapan, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Target Pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penyebarluasan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk
meningkatkan kehidupan serta penghidupan
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di
daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat
untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang
ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan
akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga
perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan
berkesinambungan.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan
pengaturan yang mengenai penyeienggaraan
kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyeienggaraan Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis dan pengelolaan destinasi pariwisata, tanda daftar usaha dan pemasaran pariwisata, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, diharapkan pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah
dan nasional serta berdaya saing dalam berbagai kegiatan
baik tingkat daerah, nasional maupun internasional; bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan
dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
daerah; bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka
menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, sehingga perlu
mengatur kebijakan mengenai kepemudaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Pembangunan Kepemudaan, Pengembangan Kepemudaan, Perencanaan, Koordinasi, Kemitraan dan Kerja Sama,
Prasarana Kepemudaan dan Sarana Kepemudaan, Pemuda Penyandang Disabilitas, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat dan Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Sistem Informasi Pelayanan Kepemudaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat