Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
5 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan
kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan
yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan
upaya kesehatan yang merupakan hak setiap orang yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab
menyediakan Rumah Sakit yang sesuai dengan kebutuhan
masyarakat, profesional, berkesinambungan, dan antisipatif
dampak globalisasi; bahwa guna pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah perlu
dibangun Gedung Poliklinik yang membutuhkan dana relatif
besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun
anggaran sehingga perlu dibentuk dana Cadangan untuk
mendananinya; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 303 ayat (3) UndangUndang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 72 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan
dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik Rumah Sakit
Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jumlah dan Sumber Dana Cadangan, Penempatan, Penggunaan, Pengelolaan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal dalam suatu rumah dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa seiring pertumbuhan Kota Salatiga sebagai kota
pendidikan dan industri, kebutuhan rumah hunian
sementara atau rumah kos tumbuh dengan pesat, sehingga penyelenggaraan Rumah Kos harus diatur dengan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan, serta keserasian bangunan rumah dengan lingkungannya; bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah kos di Kota Salatiga perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Persyaratan Bangunan Rumah Kos, Pengelolaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah
tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya untuk
mendukung pencapaian cita-cita dan tujuan
pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh)
tahun ke depan dalam mewujudkan kesejahteraan
Masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan dan
pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja,
lapangan berusaha, kualitas pelayanan publik dan daya
saing daerah di Kabupaten Purbalingga diperlukan
Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Tahun
2025-2045 yang menghasilkan sasaran pokok dan arah
kebijakan daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum pada semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
maka diperlukan pengaturan tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
237 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang
Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Semarang. Ketentuan lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum
dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
1282 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka LaIu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran
strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai
bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sesuai
amanat Alinea Keempat Pembukaan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945; penyelengaraan lalu lintas dan angkutan jalan
ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan
guna mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan
wilayah dan kawasan strategis dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat; berdasarkan Pasal 12 ayat (21 huruf i Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan
dan Pasal 27 ayat (2), Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 95 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah Provinsi mempunyai
kewenangan dalam penyelenggaraurn lalu lintas dan angkutan
jalan.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO 22 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; PP NO. 32 Tahun 2011; PP NO. 37 Tahun 2011; PP NO. 55 Tahun 2012; PP 80 Tahun 2012; PP NO. 79 Tahun 2013; PP NO. 74 Tahun 2014; PP NO. 37 Tahun 2017; PP NO. 30 Tahun 2021; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Lampiran File: 39 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2025-2045
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045.
UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; UU No.59 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jambi No.7 Tahun 2023;
Ketentuan Umum, Sistematika RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa kegiatan penanaman modal di Daerah diharapkan
dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan persentasi angka
pertumbuhan ekonomi Daerah diperlukan adanya
penyelenggaraan penanaman modal yang teratur dan
melibatkan seluruh elemen masyarakat di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17
Tahun 2012 tentang Penanaman Modal sudah tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti dengan menetapkan peraturan
daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman
Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Kebijakan Penanaman Modal, Perencanaan Penanaman Modal di Daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Pemberdayaan dan Penguatan Daya Saing, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal, Gugus Tugas Investasi, Larangan, Peran Masyarakat dan Penguatan Modal Sosial, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Lampung
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pemeliharaan Objek Pemajuan Kebudayaan; kebudayaan la.mpung mempunyai nilai budaya sebagai warisan budaya leluhur dan masih dilaksanakan oleh setiap generasi masyarakat lampung secara turun temurun, sebagai wujud pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan sehingga perlu dikuatkan dan dimajukan; pemajuan kebudayaan l,ampung merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal,nasional, dan global yang berdampak pada pengembangan kebudayaan lampung.
Dasar Hukum PERDA ini menetapkan mengenai UU NO. 14 Tahun 1964; UU NO. 12 Tahun 2011; UU NO. 23 Tahun 2014; UU NO. 5 Tahun 2017; PP NO. 87 Tahun 2021; PERPRES NO. 16 Tahun 2018; PERPRES NO. 65 Tahun 2018; PERPRES NO. 114 Tahun 2022; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; PERDA NO. 13 Tahun 2019; PERDA NO. 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Penguatan Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
Penguatran Dan Pemajuan Kebudayaan Lampung.
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun secara sistematis dan terpadu dalam jangka
panjang, jangka menengah dan jangka pendek guna mewujudkan
pembangunan yang berkelanjutan; bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan nasional, perlu disusun rencana pembangunan jangka
panjang daerah kurun waktu 20 (dua puluh) tahun mendatang
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 maka diperlukan
pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Tahun 2025-2045; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2045;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, RPJPD, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJPD, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
195 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat