Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Kebijakan Penanaman Modal, Perencanaan Penanaman Modal di Daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Pemberdayaan dan Penguatan Daya Saing, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal, Gugus Tugas Investasi, Larangan, Peran Masyarakat dan Penguatan Modal Sosial, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
LD.2024/No.12
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan