Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Kewenangan, Kebijakan Penanaman Modal, Perencanaan Penanaman Modal di Daerah, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Pemberdayaan dan Penguatan Daya Saing, Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal, Gugus Tugas Investasi, Larangan, Peran Masyarakat dan Penguatan Modal Sosial, Pembinaan dan Pengawasan, Sinergitas dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat