Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi, pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan; bahwa dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tentram bagi masyarakat disekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara perlu melakukan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, komunikasi dan informatika merupakan salah satu urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkominfo No. 53 Tahun 2000; Permenpu No. 24/PRT/M Tahun 2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Persamendagri, menkominfo, dan Kabkpm No. 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009; Kepmenhub No. KM. 21 Tahun 2001; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi; Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara; Persyaratan Bangunan Menara; Pemeliharaan, Perawatan dan Pemeriksaan Menara; Menara Bersama; Tata Cara Perizinan Pembangunan Menara; Jaminan Keselamatan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Penjelasan sebanyak 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 16 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN - PENDIDIKAN - GRATIS - BERKUALITAS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS DAN BERKUALITAS
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur bertan mencerdaskan dan meningkatkan sumber daya manusia menjadi sumber daya yang berkualitas dan berakhlak mulia mampu menjawab tantangan, tuntutan dan perubahan kehidupan di tingkat lokal, nasional dan internasional melalui suatu penyelenggaraan pendidikan gratis yang berkualitas atau bermutu dan berbasis budaya lokal;
bahwa kebutuhan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berbasis budaya lokal perlu dipenuhi melalui pemerataan, perluasan akses, relevasi, peningkatan mutu dan daya saing serta penguatan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebijakan pendidikan berkualitas dan kebijakan pendidikan nasional;
bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di daerah serta menetapkan kebijakan daerah di bidang pendidikan dalam suatu Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Berkualitas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2012
PERDA ini Mengatur Mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Gratis dan Berkualitas; Meliputi Ruang Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Kebijakan Pendidikan; Perizinan; Pendidikan Universal; Penerimaan Peserta Didik; Pembiayaan; Koordinasi dan Sinkronisasi; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Hak dan Kewajiban Guru dan Orang Tua; Kurikulum Pendidikan Bermutu; Proses Pendidikan Bermutu; Kompetenai Lulusan; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana Bermutu; Pengelolaan Pendidikan Bermutu; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Penilaian; Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sanksi Administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
45 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi dan kebutuhan Daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (1) dan Penambahan Pasal 74A, Pasal 74B, Pasal 74C dan Pasal 74D.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) dan Penambahan Pasal 74A, Pasal 74B, Pasal 74C dan Pasal 74D.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Trenggalek Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi
Pemeriksaan dan Pemotongan Hewan, Pemeriksaan Daging
yang Akan Dijual, dan Pemakaian Tempat Pemotongan
Hewan Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Trenggalek
sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundangundangan
dan perkembangan sehingga perlu diganti;
Dasar hukum: Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
13/PERMENTAN/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan
Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan
Daging (Meat Cutting Plant); Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang nama, objek dan subyek retribusi; golongan dan cara mengukur penggunaan jasa serta cara penghitungan retribusi; masa retribusi dan tata cara pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2013/16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan
Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan
dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara
terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu mengeluarkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun
2009
Terdiri dari 15 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tanggungjawab, pelaksanaan pengarusutamaan gender, tugas dan fungsi, kerjasama, partisipasi masyarakat, anggaran, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Mengatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat