Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa kaum lanjut usia merupakan bagian dan i warga
negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam
segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan
kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan
kesejahteraan diri, keluarga, masyarakat dan berpartisipasii
dalam pembangunan daerah;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegare.,
kaum lanjut usia masih mengalami kesulitan dalam
pemenuhan kebutuhannya oleh karena keterbatasarmye.,
sehingga diperlukan upaya-upaya dan i pemerintah daerah
untuk pemenuhan kesejahteraan lansia melalui sistem
pelayanan yang memadai balk secara kuantitatif maupun
kualitatif;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia diperlukan
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksana Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan.
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 58 Tahun 1958; UU No 13 Tahun 1998; UU No 36 Tahun 2009; UU No 40 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2004; PP No 39 Tahun 2012; Permendagri No 60 Tahun 2008; Perda Provinsi No 16 Tahun 2019; Perda No 6 Tahun 2016.
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah
menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan
BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
b. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran
2022 perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 1 Tahun 2022; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 56 Tahun 2018; PP No 30 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 90 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Tanjabbar No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2021; Perda Tanjabbar No 1 Tahun 2022; Perda Tanjabbar No 5 Tahun 2022; Perbup Tanjabbar No 32 Tahun 2016; Perbup Tanjabbar No 37 Tahun 2016.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2023 (2): 15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD
disertai penjelasan dan dolrumen pendukung kepada DPRD
untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal lima bulan
September tahun dua ribu dua puluh tiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 14 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; PP No 109 Tahun 2000; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO 1 Tahun 2018; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 1 Tahun 2023; PP No 12 Tahun 2019; PP No 37 Tahun 2023; Permendagri No 52 Tahun 2012; Permendagri No 36 Tahun 2018; Permendagri No 9 Tahun 2021; Permendagri No 84 Tahun 2022; Perda Tanjabtim No 1 Tahun 2022.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan Bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 05 Agustus 2023.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2021
Didalam Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
bahwa Hari Jadi Kabupaten Indragiri Hulu digali dari semangat, akar budaya memiliki makna dalam aspek historis, aspek hukum dan sosio antropologi perlu ditetapkan dalam bentuk konsensus bersama masyarakat dan pemerintah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (Enam) bab dan 8(Delepan) pasal diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Penetapan Hari Jadi; Peringatan Hari Jadi; Tema Hari Jadi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
- bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara;
- bahwa di Kota Pariaman masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, pengaturan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019;
Tujuan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika adalah
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
b. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan
c. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat, sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
-
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2023
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 mulai terkendali dan tingkat imunitas tinggi di
masyarakat, serta kesiapan kapasitas baik berimplikasi
pada meningkatnya
kehidupan sosial, ekonomi dan
kesejahteraan masyarakat; b.bahwa pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat
telah
dinyatakan dicabut,
sehingga
bagi
pelanggar ketentuan
pemberlakuan
pembatasan kegiatan
masyarakat tidak
dapat dikenakan
sanksi; c. bahwa
melaksanakan
untuk
Diktum
Instruksi
Kelima
Menteri
Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2022
tentang Pencegahan
dan Pengendalian
Corona Virus Disease
2019 pada masa
transisi
menuju
pandemi,
Kepala
Daerah
di
instruksikan untuk
mencabut Peraturan
Daerah
yang
memberikan sanksi
bagi
pelanggar
ketentuan
Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan
Masyarakat; d. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan
huruf
c,
perlu
menetapkan
Peraturan Daerah
tentang
pencabutan
Peraturan Daerah
Kabupaten
Gowa
Nomor 2 Tahun 2020
tentang Wajib Masker
dan
Pen era pan
Kesehatan
Protokol
Dalam Pencegahan
Penyebaran Corona
Virus Disease
2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Wajib
Masker Dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam
Pencegahan
Penyebaran
Corona Virus Disease
2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga menjadi kewajiban negara untuk melindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
bahwa untuk memenuhi hak perempuan dan anak serta bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi perempuan dan anak dari eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam perlindungan perempuan dan anak diperlukan pengaturan di daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. hak perempuan dan anak korban kekerasan;
b. Perlindungan Perempuan korban tindak kekerasan;
c. perlindungan anak;
d. P2TP2A;
e. kerja sama, kewajiban dan tanggungjawab;
f. sistem informasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2023.
16 Halaman, Penjelasan 6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat