Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 021-1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Gresik
ABSTRAK:
a. bahwa Organisasi Perangkat Daerah bergerak secara dinamis seiring dengan perubahan lingkungan strategis, kebutuhan daerah dan strategi yang ingin dicapai agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif, efisien dan sesuai kebutuhan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Gresik dan pendistribusian beban kerja sesuai fungsi lembaga perangkat daerah serta untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2008 Nomor 2) sebagaimana telah diubah untuk keduakalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2013, (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 2); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2).
Mengubah sebagian isi Perda Nomor 2 Tahun 2008 yaitu pada:
1. Pasal 13 tentang tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum
2. Pasal 14 tentang Susunan dan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum
3. Pasal 17 tentang tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
"r,
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala
Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD
kep_ada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah · yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf 'a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD; ·
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kapuas ten.tang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran
2017
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008; . Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun
2013
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN DELI SERDANG TA 2021-2041
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2021/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang TA 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Drt. No. 7 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; PERPRES No. 62 Tahun 2011; PERPERES No. 13 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 116 Tahun 2017; PERMENAGRARIA No. 1 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2019; PERDA PROV. SUMUT No. 2 Tahun 2017; PERDA PROV. SUMUT No. 4 Tahun 2019
Dasar Hukum Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Lingkungan Wilayah Perencanaan, Tujuan, Kebijakan dan Strategi, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentaun Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 11 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 1999-2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
310 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus menuju Good Corporate Governance yang mampu memberikan pelayanan prima, diperlukan langkah-langkah strategis, peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kinerja dan daya saing, serta penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
b. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan daya saing, modal dasar sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus sudah tidak memadahi sehingga perlu dilakukan penambahan modal dasar Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus, yaitu sebagai berikut :
-Pasal 6 tentang Modal dasar PDAM.
-Pasal 7 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah yang dianggarkan dalam APBD.
-Pasal 66 tentang Laba PDAM, Dana Cadangan Umum dan Dana Cadangan Khusus, Dana Kesejahteraan dan Dana Jasa Produksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYA REMAJA INDRAMAYU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank
2
Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu harus disesuaikan menjadi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
bahwa sehubungan dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, perlu disesuaikan;
bahwa guna kepentingan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Bank
3
Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968, Undang-Undang 4 Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 7 pasal dan 5 bab yaitu : KETENTUAN UMUM, TUJUAN, PENYERTAAN MODAL, PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi Izin Trayek;bahwa dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan Angkutan Jalan dan/atau pengaturan kendaraan umum yang melakukan kegiatan usaha angkutan orang dan/atau barang diwilayah Kabupaten Tabalong, dengan
tujuan tercapainya lalu lintas dan Angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur di Kabupaten Tabalong;bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan dan sumber pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi perlu adanya Retribusi Izin Trayek;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
03 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retrubusi;Cara Mengukur Tingkat Pungutan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri dengan Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2021
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTAMADYA TINGKAT II UJUNG PANDANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA MAKASSAR (PERSERODA)
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotmadya Tingkat II Ujung Pandang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar (Perseroda)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan bentuk hukum
menjadi Perusahaan Umum Daerah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kotamadya Dati II
menjadi Bank Perkreditan Rakyat Kota Makassar
(Perseroda);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bank Perkreditan Rakyat
Kota Makassar (Perseroda)
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
2. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
1
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otonomi Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
2
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 1992 tentang
Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 1992 nomor 118, Tambahan
lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3504);
15. Peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 305,
Tambahan lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 6173);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat
Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan
Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
18. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 tentang
Bank Perkreditan Rakyat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PERUBAHAN NAMA, BENTUK BADAN HUKUM, LOGO DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB V PRINSIP PENGELOLAAN
BAB VI KEGIATAN USAHA, TUGAS, DAN FUNGSI
BAB VII MODAL
BAB VIII ANGGARAN DASAR
BAB IX ORGAN
BAB X SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BAB XI PEGAWAI
BAB XII DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA
BAB XIII PERENCANAAN DAN PELAPORAN
BAB XIV PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
BAB XV KERJASAMA
BAB XVI PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN
BAB XVII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 1
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2001
RENCANA STRATEGIS - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2001/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kabupaten Tanjung Jabung Barat
ABSTRAK:
bahwa Rencana Strategis Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah merupakan rencana pembangunan lima tahunan yang menggambarkan visi, misi, tujuan, strategis dan kegiatan daerah yang mengacu kepada Program Pembangunan Nasional di Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat; bahwa Rencana Strategis dimaksud Garis-garis Besar Kebijaksanaan dan arah Pembangunan dalam rangka Pembangunan di Daerah yang terdiri dari Pola Dasar, Program Pembangunan Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah dimana diantara satu dengan lainnya merupakan satu kesatuan
UU No.7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 84 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Rencana Strategis Kabupaten Tanjung Jabung Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2001.
Ha-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat