Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Riset dan Inovasi Daerah merupakan upaya
terstruktur dan sistematis yang berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan daya
saing dan kemajuan daerah yang berdampak pada
nilai tambah optimal bagi pelayanan publik dan
perekonomian masyarakat dengan berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi kontribusi ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan
Daerah dan memenuhi hak asasi setiap orang dalam
memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi, perlu diatur Riset dan Inovasi Daerah
sebagai landasan kebijakan pembangunan daerah,
agar mampu mandiri dan berdaya saing dalam
penguatan keunggulan dan kearifan lokal; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan
hukum dalam penyelenggaraan Riset dan Inovasi
Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Riset dan Inovasi
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan
Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Riset, Inovasi Daerah, Kerja Sama, Diseminasi dan Publikasi, Komersialisasi dan Pelindungan Hasil Riset dan Inovasi Daerah, Penghargaan Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Kelembagaan, Informasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum dalam Pencegahan dan Pengendalian Luar Biasa Wabah Penyakit Menular.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan bahwa sehubungan dengan penanganan Wabah Penyakit Menular diperlukan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat agar tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 4 Tahun 1984; UU No 37 Tahun 2003; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 1501/Menkes/Per/x/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa wabah penyakit menular, Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten, dan/atau masyarakat untuk menghindari atau mengurangi risiko, masalah, dan menanggulangi dampak buruk akibat Wabah Penyakit Menular untuk melindungi masyarakat dari penularan Wabah Penyakit Menular, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat Wabah Penyakit Menular. Diatur mengenai ketentuan umum, tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban, pelaksanaan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian kejadian luar biasa wabah penyakit menular, partisipasi masyarakat, pembiayaan, peningkatan disiplin dan penegakan hukum, monitoring dan evaluasi, penghargaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah Rp2.032.741.713.891,00 bertambah sejumlah Rp37.910.209.912,00 sehingga menjadi Rp2.070.651.923.803,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Jumlah halaman : 10 HLM, Lampiran : 980 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Statbilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang, dan ketentuan pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 09
bulan Agustus tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Namor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2O2O; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2022.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
1061 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tatlun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 bulan Agustus tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rlrenetapkan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor I04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210) ;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 TaIrun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia TaIlun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUn(lang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi Bengkulu
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6041) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinandan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42) ;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 754) ;
16. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 Nomor 1067);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Pohtik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 630);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781) ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kota Cimahi Tahun 2023 Nomor 300
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepeloporan Pemuda
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang memiliki semangat dalam Pemda sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) maka perlu menetapkan Perda tentang Kepeloporan Pemuda.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana terlah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kepeloporan Pemuda, Pelatihan Kepeloporan Pemuda, Pendampingan Kepeloporan Pemuda, Forum Kepemimpinan Pemuda, Sarana Dan Prasarana, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pengharaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2023.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023 (5)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubemu /Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 55 Tahun 2005, PP No 3 Tahun 2007, PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018, PP No 19 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP NO 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 15 Tahun 2023, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Internalisasi Nilai Pancasila
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa dan ideologi bangsa perlu diinternalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Internalisasi Nilai Pancasila diperlukan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk dan beragam suku, ras, agama, golongan sosial, ekonomi, budaya serta untuk mewujudkan pengamalan Nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam internalisasi Nilai Pancasila, maka diperlukan suatu regulasi di Daerah untuk mengatur Internalisasi Nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Internalisasi Nilai Pancasila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan internalisasi Nilai Pancasila, muatan materi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan pembiayaan penyelenggaaan Internalisasi Nilai Pancasila.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2023
FASILITAS - PEMBINAAN - DAN - PENGAWASAN - PRODUK - HALAL - DAN - AMAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2023/05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Aman
ABSTRAK:
Bahwa Perda memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumsi dan mengginakan produk barang belum terjamin upaya menjamim kepastian hukum atas produk halal melalui pengawasan dan pembinaan keamanan panagn di masyarakat bahwa memberi kepastian hukum dan melaksanakan ketentuan UU No. 18 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda Tentang Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal Dan Aman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 86 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2021; Perda Kot. Depok No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Depok No. 5 Tahun 2016; Perda Kot. Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kot. Depok No. 17 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Kewenangan Pemerintah Darah Kota, Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Halal, Fasilitas Pembinaan Dan Pengawasan Produk Aman, Fasilitas Sertifikasi Hall Produk Usaha Mikro, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pengawasan Kepada Pelaku Usaha, LPH, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 5 Tahun 2023
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2023 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah disertai penjelasan dan dokumendokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor
2
Tahun
2020
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2020
tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
tentang Standar Harga Satuan Regional.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799).
18. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2023 tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan
petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang di tentukan
penggunaanya.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bulukumba Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1);
PASAL 1 : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PASAL 2 : APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan Daerah,
belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah.
PASAL 3 : Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan
sebesar Rp1.592.984.245.360,00 (satu triliun lima ratus
sembilan puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat
juta dua ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh
rupiah)
PASAL 4 : Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar
Rp247.462.000.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh miliar
empat ratus enam puluh dua juta rupiah)
PASAL 5 : Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b direncanakan sebesar Rp1.344.814.245.360,00
(satu triliun tiga ratus empat puluh empat miliar delapan
ratus empat belas juta dua ratus empat puluh lima ribu
tiga ratus enam puluh rupiah)
PASAL 6 : Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar
Rp708.000.000,00 (tujuh ratus delapan juta rupiah)
PASAL 7 : Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar
Rp1.592.984.245.360,00 (satu triliun lima ratus sembilan
puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua
ratus empat puluh lima ribu tiga ratus enam puluh rupiah)
PASAL 8 : Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf a direncanakan sebesar Rp1.085.779.939.288,00
(satu triliun delapan puluh lima miliar tujuh ratus tujuh
puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh sembilan
ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah)
PASAL 9 : Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
b direncanakan sebesar Rp318.087.687.123,00 (tiga ratus
delapan belas miliar delapan puluh tujuh juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah)
PASAL 10 : Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf c direncanakan sebesar Rp3.012.002.602,00 (tiga miliar
dua belas juta dua ribu enam ratus dua rupiah), yang terdiri atas
belanja tidak terduga.
PASAL 11 : Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf d direncanakan sebesar Rp186.104.616.347,00
(seratus delapan puluh enam miliar seratus empat juta
enam ratus enam belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh
rupiah)
PASAL 12 : Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
PASAL 13 : Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
PASAL 14 : Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
PASAL 15 : Selisih antara anggaran pendapatan Daerah dengan
anggaran belanja Daerah mengakibatkan terjadinya
surplus/defisit sebesar Rp.(0,00) (nol rupiah).
PASAL 16 : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak,
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang
belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran
melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini,
yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan APBD
Tahun Anggaran 2024, dengan cara terlebih dahulu
melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam laporan
realisasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 17 : Uraian lebih lanjut APBD Tahun Anggaran 2024 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
PASAL 18 : Ketentuan mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024
ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
PASAL 19 : Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat