Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan;
b. Bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 17 September 2024;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3. Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Danareksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 21);
19. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 151);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.07/2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 714);
26. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159/PMK.07/2023 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1064);
27. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 1);
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2024 semula Rp5.311.458.081.916,- bertambah sebesar Rp280.858.182.450,- sehingga menjadi sebesar
Rp5.592.316.264.366,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2024.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pangan
ABSTRAK:
bahwa dalam memenuhi ketersediaan, keterjangkauan dan
konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi
yang merupakan hak dasar setiap manusia, diperlukan
peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan
secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi; bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di
Kabupaten Serang yang berakibat meningkatnya kebutuhan
akan pangan, perlu peran Pemerintah Daerah dalam
mewujudkan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan
kedaulatan pangan;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan
pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintahan
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, termasuk di
dalamnya penyelenggaraan pangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2019; Perpres No. 22 Tahun 2009; Perpres No. 83 Tahun 2017; Permentan No.
43/PERMENTAN/OT.140/7/2010; Permentan No.
48/PERMENTAN/PP.130/12/2017; Permentan No.
53/PERMENTAN/KR.040/12/2018; Perda Provinsi Banten No. 2 Tahun 2017; Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2021.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perencanaan Pangan Bab III Ketersediaan Pangan Bab IV Keterjangkauan Pangan Bab V Pemanfaatan Pangan Bab VI Keamanan Pangan Bab VII Kesiapsiagaan Krisis Pangan dan Penanggulangan Krisis Bab VIII Sistem Informasi Pangan dan Gizi Daerah Bab IX Kerjasama Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Pengawasan Bab XII Pendanaan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
32 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mendukung pencapaian tujuan nasional
dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan, diperlukan perencanaan pembangunan yang
berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara
bertahap dan berkesinambungan;
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan
daerah yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu disusun
rencana pembangunan jangka panjang daerah;
bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan
pembangunan jangka panjang daerah, rencana
pembangunan jangka panjang daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam
ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dasar Hukum: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 4 HLM; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2021; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.5 Tahun 2021; Perda No.4 Tahun 2022; Perda No.2 Tahun 2023; Perbup No.23 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No.13 Tahun 2023; Perbup No.23 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No.25 Tahun 2023;
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
Perbup tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Riset Dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan
Inovasi merupakan kewenangan Pemerintah
Daerah; bahwa riset dan inovasi menjadi salah satu pilar dalam meningkatkanndaya saing dan kemajuan daerah; bahwa untuk mencapai kemajuan daerah diperlukan upaya riset dan inovasi yang terstruktur dalam satu regulasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
5. Undang-Undang 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6841);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta
Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh
Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan
Pengembangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017
tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
9. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 192);
10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas haji Indonesia, Komite Ekonomi dan
Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia,
Badan Olahraga Profesional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 64);
11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasiona (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 192);
12. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan
Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Penguatan Sistem Inovasi Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 484);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kemeterian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 546);
14. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 380);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1611);
16. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor
07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 17 Tahun 2023;
Penyelenggaraan Riset Dan Inovasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Halaman : 19
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat perlu dilakukan
optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah melalui
penguatan struktur permodalan pada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat; bahwa untuk meningkatkan layanan dan
perluasan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
dalam mendorong perekonomian daerah, perlu
dilakukan penambahan penyertaan modal; ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Modal yang telah disetor ke dalam modal PT BPR Sleman sampai Tahun 2024 sebesar Rp 207.716.276.000,00
(dua ratus tujuh miliar tujuh ratus enam belas juta dua ratus tujuh
puluh enam ribu rupiah); Penambahan Penyertaan Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Jumlah Halaman: 5 hlm. Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2024
PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2024 (6): 9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.9 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perda Kota Jambi No.4 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2024 (5): 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum
ABSTRAK:
a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan akses kesetaraan terhadap keadilan agar hak-hak mereka atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dapat diwujudkan dengan baik.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pemerintah memberikan penghargaan dan pengukuhan Pegawai ASN berupa Bantuan Hukum kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 42 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bantuan Hukum
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak warga Negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum; dan
b. menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh Penerima Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan
masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan,
diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara optimal
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengaturan tentang Pasar
Rakyat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur Pasar Rakyat dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Jenis, Komoditas dan Tipe, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat, Kewajiban, Hak dan Larangan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2024
bahwa dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, perlu meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan
sebagai wahana belajar sepanjang hayat sehingga dapat
meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; bahwa untuk mewujudkan peran yang penting dan strategis
tersebut, perlu upaya sadar bersama, masyarakat dan
pemerintah daerah untuk memajukan dan mendayagunakan
penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai
wahana pelestarian kekayaan budaya daerah sekaligus untuk
menumbuhkembangkan budaya gemar membaca melalui
transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial; bahwa untuk memberikan pedoman penyelenggaraan
Perpustakaan di Kabupaten Batang secara berkualitas,
terintegrasi dan berkesinambungan, perlu mengaturnya dalam
peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak, Kewajiban dan Kewenangan, Pembentukan dan Penyelenggaraan, Pengelolaan, Kelembagaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat