Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa jasa konstruksi merupakan sektor strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkualitas demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur;
bahwa Pemberdayaan usaha kecil dan menengah di bidang jasa konstruksi dilakukan secara menyeluruh, optimal dan berkesinambungan untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti guna memberikan jaminan penyelenggaraan jasa konstruksi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 2 Tahun 2017; UU Nomor 6 Tahun 2022;
UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 22 Tahun 2020; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 6 Tahun 2021; Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: kewenangan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sistem informasi jasa konstruksi, pelatihan tenaga ahli konstruksi, penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, kebijakan khusus, sistem manajemen keselamatan konstruksi, kegagalan bangunan, Penyelesaian Sengketa, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi administrative, dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
30 Halamanl; Penjelasan 6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif
sebagai upaya pengembangan kapasitas pelaku dan
ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan
warisan budaya dan kreativitas menjadi produk yang
menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan
masyarakat dalam pengembangan kreativitas dan nilai-nilai
budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam
meningkatkan ekonomi masyarakat, maka diperlukan
dukunganmelalui upaya pelindungan dan pengembangan
Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kemampuan
dibidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif
dan kemampuan berkompetisi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019
tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas
pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Pelaku Ekonomi Kreatif, Subsektor Ekonomi Kreatif, Pelindungan Ekonomi Kreatif, Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pelindungan dan Pengembanan Ekonomi Kreatif, Kemitraan dan Jaringan Usaha Kreatif, Pendataan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif, Kelembagaan Ekonomi Kreatif, Penghargaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
33 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Wilayah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang terintegrasi dan terukur di wilayah Kabupaten Buton Selatan, dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Buton Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019, Nomor 195);
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
12 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan dokumen monumental,
identitas dan jati diri daerah sebagai bahan dalam
pengambilan kebijakan pemerintahan, pembangunan
dan pertanggungjawaban dalam kehidupan
bermasyarakat untuk mewujudkan Masyarakat yang
adil, makmur, dan sejahtera sesuai dengan tujuan
Negara Republik Indonesia; bahwa dalam rangka menjamin penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung
penyelenggaraan administrasi pemerintahan di
daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan
dilestarikan guna mendukung hak-hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik serta
pertanggungjawaban daerah secara komprehensif,
terpadu dan berkesinambungan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan arsip, maka diperlukan
pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan
kearsipan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembinaan Kearsipan, Perencanaan Arsip, Pengelolaan Arsip, Pelindungan dan Penyelamatan Arsip, Sumber Daya Kearsipan, Kerja Sama, Organisasi Profesi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
49 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 6 Tahun 2024
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2024/ No. 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 UUD 1945, UU No. 9 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 8 Tahun 2023, 10. PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, PP Nomor 37 Tahun 2023, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Permendagri Nomor 11 Tahun 2017,20. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Nomor 06 Tahun 2022, PerdaNomor 02 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang: Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Peraturan daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan 18 September 2024
20 Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Surakarta Tahun 2024-2044
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota
Surakarta tentang Rencana Pembangunan Industri Kota
Surakarta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan Pemerintahan Daerah, Industri Unggulan, RPIK 2024-2044, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
80 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kawasan Industri di Kabupaten Kolaka sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran dan kedudukan yang strategis guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah pada kawasan industri perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, perlindungan teknologi, dan kemampuan berkompetisi;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri, maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Industri Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan usaha mikro, kriteria usaha mikro, bentuk pemberdayaan, pendekatan, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring usaha, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Dalam Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8l ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa , perlu ditetapkan Penghasilan tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong dan Tunjangan Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 48 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PMK Nomor 145 Tahun 2023; PMK Nomor 146 Tahun 2023; Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireun Nomor 6 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini mengatur tentang penghasilan tetap keuchik, perangkat gampong dan tunjangan dalam kabupaten bireuen yang terdiri dari: 1) ketentuan umum, 2) besaran penghasilan tetap, 3) ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Halaman : 5 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih
terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga
diperlukan strategi pengintegrasian gender; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi
untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki
laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan,
partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan
tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum
dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka
perlu mengatur Pengarusutamaan Gender dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Perencanaan dan Pelaksanaan, RAD, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pemberian Penghargaan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Menimbang : Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Pera tu ran Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, . Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 6 Tahun 2022.
Materi pokok : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran
; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional
; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca
; f. Laporan Arus Kas; g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2024.
Jumlah halaman : 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat