bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan Masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan pembangunan masyarakat; bahwa dalam Upaya mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan,
teknologi dan kapasitas fiskal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513).
Kerjasama Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Halaman : 45
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat perlu dilakukan penguatan dan
pengembangan sektor keuangan melalui optimalisasi
peran perusahaan perseroan daerah; bahwa untuk menguatkan peran Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman dalam
mendorong perekonomian daerah perlu dilakukan
peningkatan kinerja dan perluasan kegiatan usaha
perusahan perseroan daerah; bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Sleman menjadi perusahaan perseroan daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Sleman sebagai tindak lanjut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sleman Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Bank Sleman (Perseroda) sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan; Kegiatan Usaha, Tugas, Dan Fungsi; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Anggaran Dasar; Organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan Dan Pelaporan; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Kerja Sama; Pembinaan Dan Pengawasan; Periodisasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman Menjadi Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda);
Jumlah Halaman: 12 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2024
Perseroan daerah energi kepri - pendirian perusahaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2024/No.8, TLD No.68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah harus mampu
berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Daerah
melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu
daerah yang mandiri secara fiskal dan mampu
memenuhi hajat hidup masyarakat. Potensi kekayaan alam yang terkandung di
Daerah perlu dikelola berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dan optimal sehingga perlu
didirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah menyebutkan bahwa Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda ditetapkan
dengan perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.6 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.63 Tahun 2019; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.95 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Alas Peraluran Prcsiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu melakukan penyesuaian pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa harga satuan biaya dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum dcngan berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 1 Tahun 2024; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 2 pasal tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 19 Tahun 2023
3 Hlm, Lampiran: - Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Kudus diperlukan sinkronisasi perencanaan
pembangunan daerah terhadap kemampuan, kepedulian,
kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan secara melembaga dan
berkelanjutan; bahwa singkronisasi tersebut untuk meningkatkan
kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten
Kudus; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung
jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan
pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembiayaan, Penghargaan dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2024
perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NOMOR.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tata kelola,
pengembangan usaha, dan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan perbankan di Daerah agar dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi
usaha mikro, kecil dan menengah untuk meweujudkan peran
perbankan yang lebih optimal, serta sebagai salah satu
sumber p endapatan Daerah, perlu revitalisasi dan perbaikan
tata kelola perbankan dengan menggantikan Bank
Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Batang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk, dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha
merupakan suatu komitmen badan usaha untuk berperan
dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
badan usaha, maupun masyarakat; bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha, diperlukan adanya hubungan yang
sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, badan
usaha dan peran serta masyarakat; bahwa untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha yang sejalan dengan prioritas
pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat, perlu
adanya landasan hukum untuk mengatur pelaksanakannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program dan Sasaran, Pelaksanaan, Forum, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa perikanan mempunyai peranan penting dan strategis
dalam pembangunan perekonomian nasional, sehingga
penyelenggaraan perikanan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan pelaku usaha perikanan dan
masyarakat; bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Temanggung
merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang
dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan lingkungan,
kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan saat ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Standar Mutu Hasil Perikanan, Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Daerah Bukan untuk Tujuan Komersial, Perizinan, Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan, Penelitian dan Pengembangan, Sistem Informasi, Sinergi, Kerja Sama dan Kemitraan, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 dicabut.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2022;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Tata Naskah Dinas,dengan sistematika:Ketentuan Umum;Pertanggungjawaban APBD;Penjabaran Pertanggungjawaban APBD;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat