Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pengaturan mengenai kelembagaan pusat kesehatan hewan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 ; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2022; Perwali No. 13 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan Bab IV Susunan Organisasi Bab V Tugas Dan Fungsi Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional Bab VII Tata Kerja Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Budaya Literasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Budaya Literasi.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17· Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pengembangan Budaya Literasi, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; ASAS, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BUDAYA LITERASI; STRATEGI PENINGKATAN BUDAYA LITERASI; PEMBINAAN BUDAYA LITERASI; MONITORING DAN EVALUASI; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT/DUNIA PENDIDlKAN/DUNIA USAHA; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALlHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024 terdiri atas pendapatan Daerah, belanja Daerah, dan pembiayaan Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.089.463.084.517,00 (satu triliun delapan puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh tiga juta delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh belas rupiah) terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
1024 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 13 Tahun 2023
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - DAN - GAJI - KETIGA - BELAS - YANG - BERSUMBER - DARI - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 17 ayat (2) Tahun 2023 Peratauran Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022, Peraturan Wali Kota Kota Tebing Tinggi Nomor 31 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya, Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pembayaran, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroan);
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 tahun 2023;
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM BERSUJUD (PERSERODA) dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYERTAAN MODAL; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal merupakan salah satu bentuk
investasi Pemerintah Daerah dengan tujuan memperoleh
manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat
lainnya sekaligus sebagai wujud dari peran Pemerintah
Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimuat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan
perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang merupakan
hasil penggabungan (konsolidasi) 27 (dua puluh tujuh) PD
BKK di Jawa Tengah termasuk di dalamnya PD BKK Kendal
Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal memandang
perlu memenuhi modal dasar perusahaan melalui
penyertaan modal;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan penyertaan modal di Daerah, maka diperlukan
pengaturan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
yang meliputi
Bentuk Dan Tata Cara Penyertaan Modal, Modal Dasar, Besaran Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 13 Tahun 2023
PENYERTAAN - MODAL - DAERAH - KEPADA - PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - AIR - MINUM - TIRTA - JAYA - MANDIRI
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD 2023/Nomor 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Jaya Mandiri
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi selaku pemilik Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri berkewajiban memperkuat struktur permodalan dalam bentuk penyertaan modal daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019;Perda Kab. Sukabumi No. 5 Tahun 2018.
Peratuan Ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, yang meliputi ketentuan umum, besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, hak dan kewajiban, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat