Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN.2020/NO.326, http://p2p.kemkes.go.id : 13 hlm..
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Dalam upaya menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.
Dasar hukum Permenkes ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan; Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; dan Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020.
Permenkes ini mengatur mengenai pedoman dan prosedur penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a) jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah; dan b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN.2023 (208)/26 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan dan memperjelas ruang lingkup tugas dan fungsi kekarantinaan kesehatan pada kantor kesehatan pelabuhan, perlu dilakukan penyesuaian klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun
2021 tentang Klasifikasi Kantor Kesehatan Pelabuhan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang kekarantinaan kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor
B/915/M.KT.01/2022 tanggal 29 Agustus 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/18/M.PAN/11/2008 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria klasifikasi UPT bidang kekarantinaan kesehatan, penilaian klasifikasi UPT bidang kekarantinaan kesehatan, evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
KesehatanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenkes No. 42 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang Dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Mencabut :
Permenkes No. 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Permenkes No. 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik
Permenkes No. 16 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemberian Mandat dan Delegasi dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 510/MENKES/PER/VII/2009 tentang Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Nota/Surat Persetujuan dan Keputusan Mutasi Kepegawaian dalam Lingkungan Departemen Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/076/I/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 510/MENKES/PER/VII/2009
PERUBAHAN - ORGANISASI - TATA KERJA - RUMAH SAKIT - LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
2024
Peraturan Menteri Kesehatan NO. 9, BN 2024 (340); 6 hlm
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan
kesehatan telah dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan
yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di
Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No 39 Tahun 2008; UU Nomor 17 Tahun 2023; UU Nomor 20 Tahun 2023; Perpres No 18 Tahun 2021; Permenkes Nomor 45 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 25 Tahun 2022; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022; Permenkes Nomor 26 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes Nomor 20 Tahun 2023; Permenpan Nomor 7 Tahun 2022; Permenpan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 26 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 964)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit di Lingkungan
Kementerian Kesehatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat