JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN AGAMA
2021
Peraturan Menteri Agama NO. 10, BN 2021/NO. 614; https://jdih.kemenag.go.id/l: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan
jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama serta meningkatkan
pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas
ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum di
segala bidang secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,
diperlukan pengaturan mengenai pengelolaan
dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 82);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manuasia
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 692);
a. Ketentuan Umum
b. Organisasi
c. Tugas dan Fungsi
d. Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
e. Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
f. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
Peraturan Menteri Agama NO. 5, BN.2019/NO.313,Peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan tinggi pada Institut Agama Kristen Negeri
Tarutung, perlu mengubah Peraturan Menteri Agama
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama
Kristen Negeri Tarutung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta
Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 496) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5007);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5500);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
9. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24);
10. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
12. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 20);
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat pada
Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958);
14. Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada
Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1699);
15. Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil
Perguruan Tinggi Keagamaan dan Dosen Tetap Perguruan
Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 76);
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan
Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231);
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1509);
18. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462);
19. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
20. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1082);
21. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri
Tarutung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 978);
22. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang
Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1574);
Mengubah ketentuan Pasal 42
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Agama Nomor 23
Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri
Tarutung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1574) d
Peraturan Menteri Agama NO. 17, BN.2017/NO.555 ,PERATURAN.GO.ID: 7 hlm.HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Menteri Agama NO. 6, BN.2016/NO.142,Peraturan.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Pengusulan Dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Dan Pegawai Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat