Permen LHK No. 87 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Mencabut :
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 118A Tahun 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor SK. 26/MenhutII/2007 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Departemen Kehutanan
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.27/Menhut-II/2007 tentang Penunjukkan Koordinator Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 19, BN 2015 (761): 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 15, BN 2022 (721) : 8 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 78 Tahun 2019
Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi
Mencabut :
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUTII/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara (
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.91/MENHUT-II/2014 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu yang Berasal dari Hutan Negara
Uji Kualitas Lingkungan - Kualitas Lingkungan - Pengukuran - Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 13, BN 2023 (883) : 7 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mengatur penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
Dasar hukum Peraturan Menteri LHK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2021; Perpres Nomor 8 Tahun 2012; Perpres Nomor 92 Tahun 2020; dan Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri LHK ini mengatur tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Pengambil Contoh Uji Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/OTL.0/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/ OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 17, BN 2022 (723) : 25 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021
Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 233);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan serta penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1256);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1094),
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 18, BN 2021/NO 1185; PERATURAN.GO.ID: 67 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.67/Menhut- II/2006 tentang Kriteria dan Standar Inventarisasi Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/MENHUTII/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK-II/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/MENHUT-II/2010 tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.36/MENHUTII/2010 tentang Tim Terpadu Dalam Rangka Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 380)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/MENHUTII/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 460)
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUTII/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1242 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1364);
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/MENHUT-II/2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Dan Pengelolaan Kawasan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Pada Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1050);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2016 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1859);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 462);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 738), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/8/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/5/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Dan Perubahan Batas Kawasan Hutan Untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1003);
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1676), sebagaimana telah diubah dengan P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Nomor P.96/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/11/2018
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 tentang Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Areal Permukiman Dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 7, BN 2021/NO 322; PERATURAN.GO.ID: 526 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perbenihan Tanaman Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 14, BN 2022 (720) : 9 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat