Pedoman-Tata Cara- Pola Pengelolaan-Sumber Daya Air
2009
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penyusunan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sumber Daya Air
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007; dan
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
(1) Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengelola sumber daya air dalam menyusun pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Ruang lingkup dalam pedoman ini meliputi tata cara penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai, teknis penyusunan pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai, peninjauan dan evaluasi pola pengelolaan sumber daya air wilayah sungai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2009.
57 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/PRT/M/2008 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2008,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 06/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Permen PUPR No. 02/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 12/PRT/M/2008, https://luk.staff.ugm.ac.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2008.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya.
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri.
d. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri.
Pedoman -Pengadaan-Pendaftaran-Penetapan Status-Penghunian-Pengalihan Status-Pengalihan-Hak Atas Rumah Negara
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Pasal 3 ayat (7), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, serta Pasal 16 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
4). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2004;
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Lingkup pedoman teknis ini meliputi pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya.
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri.
d. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri.
120 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2008
Pedoman-Operasionalisasi-Wilayah Bebas Korupsi-Departemen Pekerjaan UmUM
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 21, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Diktum KELIMA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Deklarasi Menteri Pekerjaan Umum tentang Penetapan Wilayah Bebas Korupsi tanggal 9 Desember 2008
1). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
4). Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
5). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi
6). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah
7). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
8). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
9). Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
10). Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
12). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas EselonI Kementerian Negara Republik Indonesiasebagaimana diubah terakhir dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
13). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/MTahun 2004;
14). Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
15). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 603/PRT/M/2005 tentang Pedoman Umum Sistem Pengendalian Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan Prasarana dan Sarana Bidang Pekerjaan Umum;
16). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 604/PRT/M/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan pada Pemilihan Penyedia Jasa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
17). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
18). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
19). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pemeriksaan Konstruksi di lingkungan Departemen PekerjaanUmum;
20). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Menyeluruh di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
21). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;
(1) Ruang lingkup kegiatan WBK adalah :
(a) Penyusunan program dan pengalokasian anggaran;
(b) Pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang/jasa.
(2) Ruang lingkup Operasionalisasi WBK meliputi :
(a) Melaksanakan Sumpah Jabatan secara konsisten sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani.
(b) Penegakan Disiplin Pegawai.
(c) Efisiensi Alokasi dan Penggunaan Anggaran.
(d) Penerapan ketentuan perundang-undangan Pengadaan Barang dan Jasa.
(e) Pelayanan Prima
(f) Meningkatkan pelaksanaan Sumpah Jabatan bagi seluruh jajaran Pejabat di bawahnya.
(g) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan operasionalisasi Wilayah Bebas Korupsi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
68 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 16, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman (KSNP-SPALP)
ABSTRAK:
Dalam upaya mewujudkan situasi dan kondisi permukiman sehat yang diinginkan dan memenuhi target Millenium Development Goals (MDGs) yang disepakati dalam KTT Millenium PBB bulan September 2000, diperlukan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan yang terpadu, efisien, dan efektif, diperlukan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Air Limbah Permukiman
1). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Berdiri Sendiri ;
3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
4). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5). Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
6). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
7). Peraturan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
9). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
10). Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2005-2009;
11). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 01/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum
Ruang Lingkup KSNP-SPALP meliputi uraian tentang visi dan misi pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman; isu strategis, permasalahan dan tantangan, pengembangan sistem air limbah permukiman, tujuan/sasaran; serta kebijakan dan strategi nasional pengembangan sistem pengelolaan air limbah permukiman dengan rencana tindak yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2008.
20 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2008
OrGanisasl-Tata Kerja-Dewan Sumber Daya Air Nasional
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 11, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Orqanisasl dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
Untuk membantu tugas Dewan Sumber Daya Air Nasional sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Peraturan Presiden No 12 Tahun 2008 perlu dibentuk Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Nasional
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
2). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3). Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan presiden Republik Indonesia Nornor 17 Tahun 2007;
4). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air;
5). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu 2004-2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat