Permen ESDM No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Permen ESDM No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 8, BN 2023 (566) : 11 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan faktor harga batubara yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan mengakomodasi perubahan biaya pokok penyediaan tenaga listrik, perlu menerapkan harga batubara acuan dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik perubahan dalam pemberlakuan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjusment);
b. bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) belum memenuhi kebutuhan hukum dalam penetapan koefisien formula penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjusment) sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri ESDM tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dasar hukum Peraturan ESDM ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan ESDM ini mengatur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/20/M.PE/1990 tentang Keselamatan Kerja pada Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi
Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan, dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 33, BN 2021 (1318): 142 hlm, jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2021
Permen ESDM No. 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 36, BN.2021 (1451) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021
Bantuan Pelatihan - Beasiswa - Energi dan Sumber Daya Mineral
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2022 (1095) : 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral bagi masyarakat dan mahasiswa politeknik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; PMK Nomor 174/PMK.02/2020; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bantuan pelatihan dan beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Pelatihan dan Beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan professional serta mendukung program kerja KESDM guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral, Menteri memberikan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral kepada Masyarakat dan/atau Mahasiswa Politeknik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Diklat dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1588), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat