Tata Cara - Pengenaan - Penghitungan - Pembayaran - Penyetoran - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Direktorat Jenderal - Ketenagalistrikan - pnbp
2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 6, BN.2023 (413) : 16 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 25 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2022; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal berupa: 1) jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan; 2) denda ketidakpatuhan TKDN berupa denda atas ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pengutamaan produk dan potensi dalam negeri dalam melakukan usaha ketenagalistrikan; dan 3) denda subsektor ketenagalistrikan. PNBP wajib dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke Kas Negara secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Lampiran file: 16 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Kegiatan Panas Bumi Pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Tata Cara - Pengenaan - Penghitungan - Pembayaran - Penyetoran - Penerimaan Negara Bukan Pajak - Direktorat Jenderal - Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi - pnbp
2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN.2023 (412) : 32 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 21 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2018; PP Nomor 7 Tahun 2017; PP Nomor 25 Tahun 2021; PP Nomor 26 Tahun 2022; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat delapan jenis PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pengawasan intern atas pengelolaan PNBP dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan, dan Konservasi Energi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 563), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 23 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 4, BN.2023 (320)/28 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta
Pembayaran dan/ atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
Pajak pada Direktorat Jenderal Minyak clan Gas Bumi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Pemerintar Nomor 35 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013, Peraturan Presiden 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Data Mineral Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pengenaan penerimaan negara bukan pajak, tata cara penghitungan penerimaan negara bukan pajak, tata cara pembayaran/penyetoran penerimaan negara bukan pajak, monitoring atas pembayaran/penyetoran oenerimaan negara bukan pajak, pelaporan, pengawasan penerimaan negara bukan pajak, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
28 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen ESDM No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 3, BN.2023 (270)/6 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai langkah peningkatan efisiensi energi dan upaya penurunan emisi gas rumah kaca untuk mencapai net zero emission, perlu mendorong upaya percepatan perkembangan ekosistem konversi sepeda motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun
2019 ten tang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, masih diperlukan dukungan Pemerintah untuk mengatasi kendala keterjangkauan harga kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima bantuan, biaya konversi, evaluasi, kewajiban penerima bantuan, verifikasi, pendanaan dan tata kelola bantuan
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 2, BN.2023 (407) : 28 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 16 Tahun 2016; PP Nomor 35 Tahun 2004; PP Nomor 79 Tahun 2010; PP Nomor 79 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2017; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan mengenai: 1) Penyelenggaraan CCS; dan 2) Penyelenggaraan CCUS. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture and Storage)/CCS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik. Sedangkan Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (Carbon Capture, Utilization and Storage)/CCUS adalah kegiatan mengurangi Emisi GRK yang mencakup penangkapan Emisi Karbon dan/atau pengangkutan Emisi Karbon tertangkap, pemanfaatan Emisi Karbon tertangkap, dan penyimpanan ke Zona Target Injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Barang dan peralatan yang secara langsung digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan CCS atau CCUS yang menjadi bagian dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dibeli Kontraktor menjadi barang milik negara.
Lampiran file: 28 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 1, BN.2023 (64)/48 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) serta meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu mengatur kembali jenis teknologi, pengintegrasian aplikasi dalam penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan penetapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai belum memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengusahaan penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 30 Tahun 2009, PP Nomor 14 Tahun 2012, PP Nomor 62 Tahun 2012, Perpres Nomor 55 Tahun 2019, Perpres Nomor 97 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Energi Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, tarif tenaga listrik pengisian listrik unutk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan evaluasi, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
48 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2022
Tata Cara - Nilai Ekonomi Karbon - Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 16, BN.2022 (1323) : 18 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan komitmen Pemerintah dalam kontribusi pengendalian emisi gas rumah kaca sektor energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional khususnya subsektor pembangkit tenaga listrik, perlu dilakukan pengurangan emisi gas rumah kaca pada pembangkit tenaga listrik melalui penyelenggaraan nilai ekonomi karbon subsektor pembangkit tenaga listrik.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 16 Tahun 2016; PP Nomor 70 Tahun 2009; PP Nomor 14 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; Perpres Nomor 98 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2019; Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam penyelenggaraan NEK, pembangkit tenaga listrik harus melakukan efisiensi pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan mengutamakan Offset Emisi GRK. Pelaku Usaha dikenai pungutan atas transaksi jual beli Unit Karbon dalam Perdagangan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Tata Cara - Penetapan Pengguna - Gas Bumi Tertentu - Harga Gas Bumi Tertentu - Bidang Industri
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 15, BN.2022 (1317) : 10 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2016; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan Gas Bumi, Menteri ESDM menetapkan Harga Gas Bumi dengan mempertimbangkan: 1) keekonomian lapangan; 2) Harga Gas Bumi di dalam negeri dan internasional; 3) kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri; dan 4) nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 333), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 10 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2022
Neraca - Sumber Daya - Cadangan - Mineral dan Batubara Nasional
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN.2022 (1245) : 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta pembangunan daerah secara berkelanjutan dan salah satu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam mengelola pertambangan mineral dan batubara melalui penyusunan dan penetapan neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 97 Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang neraca sumber daya dan cadangan mineral dan batubara nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: 1) klasifikasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara; 2) penyusunan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional; dan 3) penetapan Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Lampiran file: 13 hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022
Bantuan Pelatihan - Beasiswa - Energi dan Sumber Daya Mineral
2022
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2022 (1095) : 17 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Bantuan Pelatihan dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan profesional serta mendukung program kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral bagi masyarakat dan mahasiswa politeknik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2012; UU Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2021; PMK Nomor 174/PMK.02/2020; Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2021; Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2021; dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang bantuan pelatihan dan beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Pelatihan dan Beasiswa di bidang energi dan sumber daya mineral. Dalam rangka mewujudkan tenaga kerja yang terampil dan professional serta mendukung program kerja KESDM guna meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia bidang energi dan sumber daya mineral, Menteri memberikan Bantuan Pelatihan dan Beasiswa bidang energi dan sumber daya mineral kepada Masyarakat dan/atau Mahasiswa Politeknik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2015 tentang Bantuan Diklat dan Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1588), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat