Permen KKP No. 9/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 36/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1649, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2022
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 13, BN. 2022 No. 644 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyesuaian perkembangan dan
kebutuhan organisasi di lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan serta ketentuan sistem kinerja
pegawai, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMENKP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2017 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 275);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
mengatur tentang:
a. ketentuan umum
b. Tunjangan Kinerja
c. Penambahan tunjangan kinerja
d. Pengurangan tunjangan kinerja
e. Tata cara pembayaran tunjangan kinerja
f.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
Mencabut:
1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
10/PERMEN-KP/2020 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 452); dan
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
14/PERMEN-KP/2020 tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 588),
37 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 5, BN 2021/ NO 59; http://jdih.kkp.go.id/ : 20 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pengolahan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan kemudahan
berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan
kebijakan usaha pengolahan ikan, perlu mengganti
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
67/PERMEN-KP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha
Pengolahan Ikan
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara - 2 -
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
Mengatur mengenai jenis usaha pengolahan ikan dan layanan perizinan dalam usaha pengolahan ikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883)
23 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 50/PERMEN-KP/2016, BN.2016 No. 1953, jdih.kkp.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Bidang Penaatan Peraturan Perundang-Undangan Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. PER.07/MEN/2012, BN.2012 No. 416, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat