Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 43, BN.2023 (1903)/53 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dilingkungan Kementerin Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender, perlu menyusun pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN- KP/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Program/Kegiatan Responsif Gender Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
53 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 44, BN.2023 (1094)/ 18 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan kebutuhan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44 Tahun 2022
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan aparatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 45, BN.2023 (1095)/14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Assiten Penyuluh Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusuhan kebutuhan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46, BN.2023 (1096)/78 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, kementerian teknis berwenang menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran kredit usaha rakyat serta menyusun petunjuk teknis penyaluran kredit usaha rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit
Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima KUR dan prioritas bidang usaha kelautan dan perikanan, jenis, persyaratan dan mekanisme penyaluran kredit usaha rakyat, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN- KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
78 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 47, BN.2023 (1097)/74 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja inspektur mutu hasil perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kualitas hasil kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
74 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 48, BN.2023 (1098)/32 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Assiten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja asisten inspektur mutu hasil perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kualitas hasil kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
32 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 3/PERMEN-KP/2019, BN.2019 No. 13, jdih.kkp.go.id; 15 Hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat