pedoman-standar-perikanan
2023
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 48, BN.2023 (1098)/32 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Assiten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja asisten inspektur mutu hasil perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020
- Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kualitas hasil kerja dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- 32 hlm
|