Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meminimalkan risiko pakan produk
rekayasa genetik terhadap kesehatan manusia, hewan,
dan lingkungan, telah diatur pengkajian keamanan
pakan yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang
Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
b. bahwa Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik masih
memerlukan penyempurnaan untuk memaksimalkan
pelayanan dan memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pengkajian keamanan pakan produk
rekayasa genetik, serta menyesuaikan dengan perubahan
organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4498);
5. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
36/Permentan/LB.070/8/2016 tentang Pengkajian
Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1188);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016
Permentan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
Permentan No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021
Permentan No. 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkecil risiko terjadinya pengaruh
merugikan terhadap kesehatan manusia, hewan, dan
lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa
Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia;
b. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun
2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas
Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang
Beredar di Wilayah Republik Indonesia memerlukan
penyempurnaan untuk optimalisasi pelayanan dan
memberikan kepastian hukum dalam pengawasan dan
pengendalian varietas tanaman produk rekayasa genetik
yang beredar, serta menyesuaikan dengan perubahan
organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman
Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di
Wilayah Republik Indonesia
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang
Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4498);
5. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020
tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman
Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di
Wilayah Republik Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1768);
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1250);
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2023.
Mengubah Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa
Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik
Indonesia
Permentan No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Diubah dengan :
Permentan No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Mengubah :
Permentan No. 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Pertanian NO. 36, BN.2019 No. 833, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Permentan No. 51 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama Dengan Pihak Lain
Permentan No. 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pertanian tentang Besaran, Persyaratan,
dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6877);
6. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 188);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2021
tentang Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi
Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 970);
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 1250);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada
Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 692);
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kementerian Pertanian
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
27/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang Tarif
Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Tindakan
Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan
dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa
untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau
Pemusnahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1119);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
28/PERMENTAN/KU.030/8/2017 tentang
Pembebasan Biaya Perjalanan Dinas terhadap Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pengujian dan
Sertifikasi Alat dan Mesin Pertanian (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1120); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta
Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Berdasarkan
Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1521);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pertanian NO. 37, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Nilai Budaya Kerja di Lingkungan Kementerian Pertanian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat