Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 10, BN 2020 (1331) : 79 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, serta sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/745/M.KT.01/2020 tanggal 30 Juni 2020;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 huruf b Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. bahwa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyederhanaan birokrasi, sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, sekretariat kementrian koordinator, deputi bidang koordinasi kedaulatan maritim dan energi, deputi bidang koordinasi sumber daya maritim, deputi bidang koordinasi infrastruktur dan transportasi, deputi bidang koordinasi pengelolaan lingkungan dan kehutanan, deputi bidang koordinasi pariwisata dan ekonomi kreatif, deputi bidang koordinasi investasi dan pertambangan, staf ahli, inspektorat, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, jabatan, pengangkatan dan pemberhentian, bagan organisasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2020.
79 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 11, BN.2018/No.1422, https://jdih.maritim.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 11, BN 2022 (1284) : 131 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Naskah Dinas Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan komunikasi kedinasan yang efektif, efisien melalui penyusunan tata naskah dinas;
b. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman perlu disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan tata naskah dinas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata naskah dinas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan pencipta arsip berwenang menetapkan tata naskah dinas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan tata naskah dinas, ruang lingkup, jenis naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, kode singkatan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
131 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 11, BN.2016/No.2105, https://jdih.maritim.go.id/ : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 12, BN.2022 (1264)/10 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Tertib Persidangan Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata tertib persidangan Dewan SDA Nasional, tata cara pengambilan keputusan persidangan Dewan SDA Nasional, tata tertib rapat kerja, tata cara pengambilan keputusan rapat kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat