Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenko Maritim dan Investasi No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri Koordinator Pegawai di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN.2018/No.903, https://jdih.maritim.go.id/ : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 7, BN.2018/No.1036, https://jdih.maritim.go.id/ : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
LAPORAN HARTA KEKAYAAN - PENYELENGGARA NEGARA - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASi
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 7, jdih.maritim.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya.
Dasar Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 92 Tahun 2019; Peratura KPK No. 7 Tahun 2016; Dan Peraturan Kemenkomarves No. 2 Tahun 2020
Peraturan menteri ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Penyelenggara Negara sebagai Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Kementerian Koordinator terdiri atas: a. Menteri Koordinator; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 2) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); 3) Pejabat Pengadaan; 4) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ); dan 5) Anggota Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan); e. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); f. Bendahara Pengeluaran; g. Pejabat Fungsional Auditor. Dalam hal Wajib Lapor LHKPN tersebut memiliki rangkap jabatan lain yang juga diwajibkan menyampaikan LHKPN, maka kewajiban melaporkan LHKPN adalah salah satu dari jabatan yang dipilih.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1268), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2022
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 8, BN.2018/No.1090, https://jdih.maritim.go.id/ : 10 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum .
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 8, BN 2022 (627) : 84 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa sistem pengendalian intern memiliki hubungan dengan manajemen risiko yang berperan penting untuk menjamin terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuannya;
b. bahwa untuk mewujudkan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian, perlu disusun pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerapan manajemen risiko, pengawasan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
95 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 8 Tahun 2020
TATA KERJA - TIM KOORDINASI - PERCEPATAN PROGRAM - KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI - BATTERY ELECTRIC VEHICLE - TRANSPORTASI JALAN - KELOMPOK KERJA
2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 8, jdih.maritim.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle ) Untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Tranportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Ketua Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan tentang Tata Kerja Tim Koordinasi
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja.
Dasr Hukum Peraturan Kemenkomarves Adalah; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 55 Tahun 2019; Dan Perpres No. 92 Tahun 2019
Peraturan menteri ini mengatur tentang Tata Kerja Tim Koordinasi Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Kelompok Kerja. Percepatan Program KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan diselenggarakan melalui: a. Percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai
dalam negeri; b. Pemberian insentif; c. Penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan
tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. Pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. Perlindungan terhadap lingkungan hidup. Tim Koordinasi dibentuk dengan maksud mendukung pelaksanaan percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lampiran File; 8 Halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 9, BN 2020 (1263) : 11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menciptakan penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, perlu dilakukan melalui pelayanan dari jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, organisasi JDIH kementrian koordinator, tugas dan fungsi pusat JDIH dan anggota JDIH kementrian koordinator, dokumentasi dan informasi hukum, monitoring dan evaluasi, pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
11 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 9, BN 2022 (834) : 13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pemberian bantuan hukum, bantuan hukum yang mengarah pada proses peradilan, bantuan hukum yang sedang dalam proses di badan peradilan, bantuan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, koordinasi, kerja sama, pembinaan dan pendanaan bantuan hukum dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2022.
13 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2016
Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 9, BN 2016 (1747) : 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat