Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05 Tahun 2007 dan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 16, BN 2016 (322): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip urusan kesehatan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu disusun pedoman retensi arsip urusan kesehatan. Bahwa Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan masih terdapat
kekurangan dan belum mengakomodasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan kesehatan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan, diubah dan ditambah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2016.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 13)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015
penyelamtan arsip - penggabungan atau pembubaran - lembaga negara dan perangkat daerah
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 46, BN 2015 (2092): 10 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara berkewajiban melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip lembaga negara dan perangkat
daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Guna menunjang dinamika penyelenggaraan pemerintahan pada lembaga negara dan perangkat daerah, perlu dilaksanakan penyelamatan arsip statis sebagai memori kolektif dan identitas bangsa di masa mendatang.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah dilaksanakan sejak Penggabungan atau Pembubaran ditetapkan. Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
dana dekonsentrasi - arsip nasional - tahun anggaran 2016
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 12, BN 2016 (291): 13 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan kearsipan nasional, meningkatkan pencapaian kinerja, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, perlu melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang kearsipan melalui kegiatan dekonsentrasi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 3 Tahun 2015; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; PP Nomor 90 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 42 Tahun 2002; Permen Keuangan 248/PMK.07/2010; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2014; Perka ANRI Nomo 6 Tahun 2009; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 40 Tahun 2015.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (selanjutnya disingkat APBN) yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Pedoman - nomenklatur perangkat daerah - kearsipan
2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 30, BN 2016 (1345): 27 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan PP Nomor 18 Tahun 2016.
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan merupakan acuan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membentuk Perangkat Daerah Bidang Kearsipan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Standar Fungsi Lembaga Kearsipan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 27 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 27)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015
Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
Mencabut :
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 02.B Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 02.C Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga dan Unit Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Akreditasi Sistem Kearsipan Dinamis
Ketentuan mengenai pedoman akreditasi kearsipan yang terdapat dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Akreditasi dan Sertifikasi Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 15, BN 2017 (1045) : 7 hlm.; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat