JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 36, BN 2013/NO 253; KEMENKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/06/2012
tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
Arsip Nasional Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010 tentang
Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip
Keuangan;
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,
jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan
yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan
arsip; Jadwal Retensi Arsip Keuangan adalah daftar yang berisi jenis arsip
keuangan beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip
keuangan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
5 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016
Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 36, BN.2016/No.1980, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan Kelembagaan melalui Lomba Kreativitas dan Apresiasi Kearsipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012
JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
2012
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 37, BN 2013/NO 254; KEMENKUMHAM.GO.ID; 5 HLM
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan arsip untuk
pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan
secara efektif dan efisien guna tercapainya tertib
pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas
kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawaban
nasional di lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia Nomor P.JRA/06/2012
tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non
Keuangan dan Non Kepegawaian Arsip Nasional
Republik Indonesia
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5071);
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5286);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Non Departemen
sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
4. Keputusan Presiden Nomor 27/M Tahun 2010 tentang
Pengangkatan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia sebagaimana
telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 05
Tahun 2010;
6. Peraturan Kepala Nomor 12 Tahun 2009 tentang
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non
Kepegawaian;
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disebut JRA adalah daftar yang
berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,
jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang
penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau
dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan
penyelamatan arsip; Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian
adalah daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif non keuangan dan non
kepegawaian beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan
nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip
fasilitatif perencanaan, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan,
kearsipan, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hubungan
masyarakat, penelitian, pengkajian dan pengembangan, pendidikan
dan pelatihan, perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi,
dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2013.
5 halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyerahan Arsip Bagi Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan
petunjuk - penyelenggaraan pemilihan lembaga dan unit kearsipan terbaik
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 37, jdih.anri.go.id; 16 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka Pembinaan Kearsipan Nasional atas peran serta dan partisipasi aktif dalam mengembangkan inovasi dan kreatifitas serta meningkatkan dinamika implementasi pengelolaan kearsipan di lingkungan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perguruan Tinggi Negeri perlu diberikan penghargaan bidang kearsipanoleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 13 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2015.
Penyelenggaraan pemilihanlembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional dilakukan ANRI untuk menentukan pemenang lembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2015
Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 41, BN 2015 (1388): 6 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Arsip Terjaga.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pengelolaan Arsip Terjaga adalah kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan dan penyerahan arsip terjaga yang dilaksanakan oleh pencipta arsip
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Pada saat Peraturan Kepala ini berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Daftar, Pemberkasan dan Pelaporan Serta Penyerahan Arsip Terjaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 42, jdih.anri.go.id : 15 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat