petunjuk - penyelenggaraan pemilihan lembaga dan unit kearsipan terbaik
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 37, jdih.anri.go.id; 16 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional
ABSTRAK: |
- Dalam rangka Pembinaan Kearsipan Nasional atas peran serta dan partisipasi aktif dalam mengembangkan inovasi dan kreatifitas serta meningkatkan dinamika implementasi pengelolaan kearsipan di lingkungan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perguruan Tinggi Negeri perlu diberikan penghargaan bidang kearsipanoleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 13 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2015.
- Penyelenggaraan pemilihanlembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional dilakukan ANRI untuk menentukan pemenang lembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
- Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
|