jabatan fungsional - perawat gigi - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 5, BN 2015 (137): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Kepres Nomor 121 Tahun 2014; Perpres Nomor 165 Tahun 2014; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 728/MENKES-KESOS/SKB/VII/ 2001 dan Nomor 32A Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 4, BN.2015/NO.68, bkn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015
jabatan fungsional - penguji keselamatan dan kesehatan kerja - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 2, BN 2015 (75): 5 hlm; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 50 Tahun 2012; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Ke dua Atas Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis, Nomor Persetujuan Teknis, dan Nomor Surat/Surat Keputusan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN tentang Mutasi Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 1, BN.2015/NO.4, bkn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/C ke atas Selain Pemberhentian dan Pemberian Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2014
Perka BKN No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2010 tentang Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 35, BN.2014/NO.1833, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Analis Kepegawaian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2014
Perka BKN No. 33 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Perka BKN No. 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 34, BN.2014/NO.1832, bkn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka BKN No. 35 Tahun 2015 tentang Format Nomor Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Menetapkan Keputusan Penyesuaian dan Penetapan Kembali Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015
Mencabut
Perka BKN No. 19 Tahun 2013 tentang Penetapan Kode Pengenal Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak meninggalkan Isteri/Suami atau Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 30, BN.2014/NO.1387, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kode Pengenal Kantor Bayar Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, Serta Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas dan Tidak Meninggalkan Isteri/Suami atau Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat