PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BITUNG SULAWESI UTARA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BIAK IRIAN JAYA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT TUAL MALUKU TENGGARA, LOKA PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA OSEANOGRAFI PULAU PARI, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN JAMPANG KULON, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN DAN MITIGASI BENCANA LIWA LAMPUNG BARAT, BALAI INFORMASI TEKNOLOGI, LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU, DAN LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2020 No. 395, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan Dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, Dan Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tindak lanjut pelaksanaan restrukturisasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan adanya
perubahan kebijakan di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan pembubaran
terhadap Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung
Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi
Penyehatan Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi
Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
b. bahwa pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku
Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat,
Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan
Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi Material
Biokompatibel Implan Orthopedi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga PemerintahNondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang pembubaran Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi UtaraLoka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara,Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari,Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon,Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat,Balai Informasi Teknologi,Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau,Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi; Pelaksanaan tugas dari unit yang dibubarkan kepada unit baru; Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut a. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1008/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara;b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya;
c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara;
d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Oseanografi, Pulau Pari;
e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon;
f. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana
Liwa, Lampung Barat;
g. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1026/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Informasi Teknologi;
h. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 303);
i. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 240);
8 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2020 No. 393, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan ketentuan Pasal 38
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
2. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 143);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1221);6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1222);
7. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
8. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 895);
9. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 896);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan; Komposisi; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan; Sistem Informasi; Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650)
ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1 Tahun 2019, BN 2019/NO. 6; PERATURAN.GO.ID: 113 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menghadapi perubahan
lingkungan global dan meningkatkan daya guna serta
hasil guna penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan
dan teknologi, perlu dilakukan penataan kembali
organisasi dan tata kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi dengan Surat Nomor 990/M.KT.01/2018
tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonDepartemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
NonKementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
Mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan, Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi Kepala LIPI; Tugas dan Fungsi Sekretariat Utama; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Imu Pengetahuan Kebumian; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Teknik; Tugas dan Fungsi Deputi BIdang Ilmu Pengetahuan Sosial dan Kemanusiaan; Tugas dan Fungsi Deputi Bidang Jasa Ilmiah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Inspektorat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pusat Pemanfaatan dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Unit Pelaksana Teknis;Eselonisasi;Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan' Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650),
113 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 26 Tahun 2019
PELAKSANAAN KEWENANGAN ILMIAH DALAM KEANEKARAGAMAN HAYATI
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 26, BN 2019/NO. 1685; PERATURAN.GO.ID: 20 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi keanekaragaman hayati
terhadap kepunahan, Indonesia telah meratifikasi
konvensi internasional/perjanjian internasional dalam
keanekaragaman hayati;
b. bahwa dalam melaksanakaan pelindungan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia telah ditetapkan sebagai pemegang
kewenangan ilmiah dalam bidang keanekaragaman
hayati melalui Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman
Hayati;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3804);
5. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
Mengesahkan "Convention On International Trade In
Endangered Species Of Wild Fauna And Flora" (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 51);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Convention on Biological
Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Mengenai Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3803);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3804);
5. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang
Mengesahkan "Convention On International Trade In
Endangered Species Of Wild Fauna And Flora" (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1978 Nomor 51);
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Ilmiah Dalam Keanekaragaman Hayati; Mekanisme Pengajuan Permohonan; Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
20 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 25 Tahun 2019
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 25, BN 2019/NO. 1684; PERATURAN.GO.ID: 16 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan negara
yang efektif dan efisien sangat membutuhkan tersedianya
sarana dan prasarana yang memadai yang terkelola
dengan baik dan efisien;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimaa dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
3. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pejabat Pengelolaan Barang Milik Negara; Pengelolaan teknis dan Administrasi Barang Milik Negara; Optimalisasi Barang Milik Negara; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
16 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 24 Tahun 2019
UNIT KERJA NONSTRUKTURAL DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 24, BN 2019/NO. 1683; PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Unit Kerja Nonstruktural Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia yang bersifat nonstruktural,
perlu membentuk kelembagaan nonstruktural di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Unit Kerja
Nonstruktural di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas KeputusanPresiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6)
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Persyaratan dan bentuk; Kedudukan, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Keanggotaan; Tugas, Tanggung Jawab dan Kewenangan; Penilaian Kinerja; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
10 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 23 Tahun 2019
EKOSISTEM RAMAH INOVASI DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 23, BN 2019/NO. 1682; PERATURAN.GO.ID: 17 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Ekosistem Ramah Inovasi Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong perkembangan inovasi dari
hasil riset yang dapat memberikan kontribusi dalam
pemenuhan kebutuhan teknologi terhadap pembangunan
nasional, yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu adanya pembangunan
ekosistem yang mendukung tercapainya inovasi hasil
riset melalui ekosistem ramah inovasi di lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Ekosistem
Ramah Inovasi di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
2. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang
Kawasan Sains dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 243);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem
Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6374);
2. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang
Kawasan Sains dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 243);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Sarana Dan Prasarana Riset Dan Inovasi; Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarana Dan Prasarana Riset Dan Inovasi; Kolaborasi Riset Dan Pemanfaatan Hasil Riset; Mbilitas SDM Iptek; Alih Teknologi; Layanan Dalam Penyelenggaraan Ekosistem Ramah Inovasi; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
17 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 21 Tahun 2019
BUDAYA PELAYANAN PRIMA DI LINGKUNGAN LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 21, BN 2019/NO. 1647; PERATURAN.GO.ID: 14 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Budaya Pelayanan Prima Di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan publik yang baik dan berkualitas di
lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia harus
berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima
layanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
dihasilkan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
b. bahwa untuk menjamin kualitas pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Budaya
Pelayanan Prima di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
8. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan di
Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 957);
9. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Layanan; Kelembagaan Pelayanan Publik; Standar Pelayanan; Standar Operasional Prosedur; Pelaksanaan Budaya Pelayanan Prima; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Evaluasi dan Penilaian Kinerja; Pengawasan; Pelaporan; Sistem Informasi Pelayanan Publik; Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
14 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 20 Tahun 2019
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1407),
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 20, BN 2019/NO. 1646; PERATURAN.GO.ID: 100 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti, telah ditetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan beberapa
pengaturan mengenai pelaksanaan, pengusulan, dan
penilaian jabatan fungsional peneliti, perlu penyesuaian
dan penyempurnaan pengaturan mengenai petunjuk
teknis jabatan fungsional penelitic. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1407);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1160);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Rumpun Jabatan, Kedudukan, Kategori, Jenjang Jabatan, Pangkat, Dan Golongan Ruang; Tugas, Jabatan, Unsur, dan Sub Unsur Kegiatan; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Kompetensi, Standar Kompetensi, Dan Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Peneliti; Bidang Kepakaran; Angka Kredit; Penilaian Kinerja; Uji Kompetensi; Majelis Asesor dan Tim Asesor Peneliti; Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit Dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit; Pejabat Yang Mengusulkan Uji Kompetensi Dan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Hasil Uji Kompetensi;Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali; Organisasi Profesi; Sistem Informasi; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14
Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1407) dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223)
103 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 19, BN 2019/NO. 1528; PERATURAN.GO.ID: 24 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Klirens Etik Penelitian
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam
rangkaian proses penelitian dan untuk melindungi
subjek penelitian dan objek penelitian yang sesuai
dengan kaidah penelitian yang baik dan bermartabat,
perlu menetapkan Klirens Etik Penelitian;
b. bahwa Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik
Penelitian dan Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, sudah tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan dan pengaturan di bidang penelitian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Klirens Etik Penelitian;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi
dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesian
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1224), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1160);
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1407);
5. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Klirens Etik Penelitian Bidang Ilmu Sosial dan Kemanusiaan; Klirens Etik Penelitian Menggunakan Hewan Coba; Komisi Klirens Etik Penelitian; Sekretariat; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan
Publikasi Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia,
27 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat