Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desi, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi
Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 12, BN 2023 (979); 13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2023
Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 11, BN 2023 (978); 13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 10, BN 2023 (961); 3 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 9, BN 2023 (960); 3 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 7, BN 2023 (868) : 38 hlm.; jdih.kemendesa.go.id
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Dasar hukum Permendesa PDTT ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 37 Tahun 2023; Perpres Nomor 85 Tahun 2020; dan Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2020.
Permendesa PDTT ini mengatur tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dimaksud diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. SDGs Desa adalah upaya terpadu pembangunan Desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui: a) pemenuhan kebutuhan dasar; b) pembangunan sarana dan prasarana Desa; c) pengembangan potensi ekonomi lokal; dan d) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Lampiran file: 38 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 6, BN.2023 (590)/ 4 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat upaya terpadu pembangunan desa melalui penguatan kelembagaan desa agar percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dapat terwujud, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan
Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21
Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yaitu tentang SDGs Desa dan Pencapaian tujuan SDGs
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diubah sebagian
4 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2023
Permendesa PDTT No. 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN.2023 (589)/ 6 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas pembantuan dalam kegiatan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, perlu menambah
daerah yang menerima tugas pembantuan di bidang transmigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2023;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran
2023
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan
Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran
2023 diubah
6 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 4, BN.2023 (317)/ 13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat desa dan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan
Masyarakat Desa;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengubah sebagian ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tentang Pendampingan Masyarakat Desa, tenaga pendamping profesional, pengelolaan tenaga pendamping profesional, mekanisme perencanaan anggaran, pendamping lokal desa, pendamping teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat, unit kerja kementrian, Wilayah kerja pendamping lokal Desa, Wilayah kerja tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, wilayah kerja pihak ketiga dan tenaga pendamping profesional
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa diubah sebagian
13 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2023
Permendesa PDTT No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mengubah sebagian
Peraturan Menteri Desi, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 3, BN.2023 (228)/ 8 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desi, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementrian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal dan Transmigrasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, sehingga perlu diubah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah Ketentuan huruf D Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diubah
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat