Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 9, BN 2024 (138); 191 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir
Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 tahun 2007; UU No. 39 tahun 2008; PP No. 21 tahun 2021; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 11 tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten Indragiri Hilir
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2024 (137); 129 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (102); 46 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah dan adanya perkembangan kebutuhan hukum dalam menetapkan tanah musnah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 tahun 2008; PP No. 18 tahun 2021; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2020;; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tahapan penetapan tanah musnah, penetapan lokasi yang terindikasi menjadi tanah musnah
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Permen Agraria/Kepala BPN No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah Terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
ata Cara - Pelaksanaan - Verifikasi - Data Lahan Sawah - Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi - Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (116); 70 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah
terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan
Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian
Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada
Lahan Sawah yang Dilindungi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data
Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata
Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi,
dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan
Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam
penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah pada Lahan Sawah yang
Dilindungi, sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 39 Tahun 2008; Perpres Noor 59 Tahun 2019; Perpres Noor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permenko Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Noor 16 Tahun 2020; Permen Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang; tata cara penetapan peta lahan sawah yag dilindungi; tata cara pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi; pemantauan dan evaluasi; pemutakhiran peta lahan sawah yang dilindungi; sistem informasi pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dilindungi
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data
Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah
yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan
Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 979), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2024 (38); 20 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 11, BN 2023 (1044); 258 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat